JEMBER-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara terhadap dua terdakwa, Yoan Maretta dan Sugiarto Hardi Kusuma, dalam perkara penipuan jual beli tanah dan hasil tanaman sengon di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Putusan dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025 oleh Ketua Majelis I Gusti Ngurah Taruna W, S.H., M.H., didampingi Aryo Widiatmoko, S.H. dan Amran S. Herman, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari jual beli tanah seluas 3.337,5 meter persegi di Kebonsari pada 20 Februari 2017 antara terdakwa Sugiarto Hardi Kusuma sebagai penjual dan saksi Go Siu Hwa alias Siwa sebagai pembeli. Dari total nilai transaksi sebesar Rp2,625 miliar, saksi telah membayar Rp1,625 miliar, sementara sisa pembayaran Rp1 miliar akan dilunasi setelah sertifikat tanah selesai dipecah.
Setelah transaksi, saksi mulai menguasai lahan dan menanami dengan pohon sengon. Namun, tanpa seizin pembeli, kedua terdakwa kemudian menjual hasil penebangan pohon sengon kepada pihak lain bernama Bukhori, yang membuat Go Siu Hwa mengalami kerugian.
Dalam persidangan, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Mereka juga telah mengembalikan sebagian uang hasil penjualan kayu sengon sebesar Rp50 juta kepada saksi. Bahkan, menurut keterangan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Edward Dewaruci Advocate & Counsellor at Law, sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan, para terdakwa sempat menawarkan pengembalian penuh uang pembelian lahan kepada Go Siu Hwa. Namun, dari hasil mediasi yang difasilitasi secara kekeluargaan, pihak pelapor justru meminta penggantian sebesar Rp7 miliar, jauh di atas nilai transaksi awal.
Upaya damai tersebut tertuang dalam Berita Acara Mediasi untuk Musyawarah Kekeluargaan Mufakat, yang dihadiri perwakilan kedua belah pihak—dari pihak pelapor Go Siu Hwa bersama beberapa rekannya, dan dari pihak terlapor Andika Simamora serta Rondi Sakputra selaku perantara dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai bahwa tindakan para terdakwa memang merugikan saksi Go Siu Hwa, namun terdapat keadaan yang meringankan: keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Majelis juga menetapkan barang bukti berupa surat perjanjian jual beli, bukti pembayaran, sertifikat tanah, dan bukti transfer dikembalikan kepada saksi Go Siu Hwa, sedangkan sisa cabang dan serbuk kayu sengon diperintahkan untuk dimusnahkan. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing Rp5.000.
Sidang putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Anak Agung Gede Hendrawan, S.H., para terdakwa, serta Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Edward Dewaruci.
Vonis ini menutup perkara jual beli lahan yang bermula dari hubungan bisnis, kemudian memburuk hingga masuk ke ranah pidana, meski upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah lebih dulu diusahakan. (Red)




