Peras Pengusaha Rokok, 2 Terdakwa Diadili Mengaku Petugas Bea dan cukai

SURABAYA-Dua terdakwa pemeras pengusaha rokok berkedok pengakuan dari petugas Bea dan Cukai telah diadili, agenda sidang kali ini JPU Estik Dilla, SH menghadirkan saksi Johan penangkap dari Reserse Kepolisian Polres Tanjung Perak, Surabaya di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/10/25).

Saksi Johan dalam sidang mengatakan, mereka ditangkap akibat laporan korban Moh. Nazak pengusaha rolok ilegal tanpa cukai yang tinggal di Madura. Hingga Kami berdua dan Febri dari Polres Tanjung perak terjun kelapangan untuk menangkap terdakwa Septio Wahyudi Bin Muanam dan Mujiarto Bin Kasturi di sebuah Hotel, sementara Edi Handoyo buron.

“Kedua terdakwa berpura pura dari pihak Bea Cukai menangkap rokok dalam mobil box yang di sopiri Firdaus, dari situ terdakwa menelpon juragan pengusaha roko agar memberikan uang supaya rokok tidak ditahan”, ungkap Johan.

Kata Johan, sedangkan Moh. Nazak juragan rokok setelah di telpon ketakutan timbul niatnya untuk memberi uang permintaan terdakwa sehingga di transfer sebanyak 55 juta. Tetapi dua kali transfer ke rekening terdakwa, yang pertama 35 juta dan kedua 20 juta, terang saksi Johan kepada majelis Hakim.

Akibat perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan diancam pidana dalam pasal 378 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kronologis sindikat kedua terdakwa dalam memeras korbannya Bermula pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 wib, Terdakwa I SEPTIO WAHYUDI bersama-sama dengan Terdakwa II MUJIARTO dan Sdr. EDI HANDOYO yang sedang berada di Stasiun Semarang berencana untuk mencari target pemerasan dengan sasaran mobil yang memuat rokok dari arah Madura menuju Surabaya.

Saat tiba di Kota Surabaya pada sekitar pukul 18.00 wib, Terdakwa I SEPTIO WAHYUDI yang memiliki pengalaman sebagai supir travel dan pernah melakukan pengiriman barang berupa rokok kemudian mengetahui ciri-ciri mobil sasaran dengan ciri-ciri mobil gelap, dengan beban berat, dan melaju kencang. Selanjutnya Terdakwa I SEPTIO WAHYUDI bersama-sama dengan Terdakwa II MUJIARTO dan Sdr. EDI HANDOYO menunggu di Jembatan Suromadu untuk mencari mobil sasaran.

Hingga pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wib, Saksi FERDAUS BUNAWAN yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna Siver (Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/26/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 07 Juli 2025) dengan memuat rokok kretek merek TAXIS dan rokok kretek merek VISIONER kemudian melaju melintasi jembatan Suromadu menuju Kota Surabaya;

Kemudian mobil yang dikendarai Saksi FERDAUS BUNAWAN berputar di daerah Pakuwon kemudian menuju ke arah Tol Juanda. Saat mobil yang dikendarai Saksi FERDAUS BUNAWAN berhenti di lampu merah, kemudian Sdr. EDI HANDOYO turun dari mobil yang dikendarainya dan mendatangi mobil yang dikendarai Saksi FERDAUS BUNAWAN kemudian mengetuk kaca mobil dan mengaku sebagai anggota Bea Cukai dengan menunjukkan tanda pengenal Bea Cukai palsu miliknya. Selanjutnya, Saksi FERDAUS BUNAWAN yang merasa ketakutan mengikuti perintah dari Sdr. EDI HANDOYO yang menyuruh Saksi FERDAUS BUNAWAN untuk masuk ke dalam mobil yang dikendarai Terdakwa I SEPTIO WAHYUDI dan Terdakwa II MUJIARTO, sedangkan mobil yang dikendarai Sdr. EDI HANDOYO dibawa oleh Sdr. EDI HANDOYO. Kemudian Terdakwa I SEPTIO WAHYUDI dan Terdakwa II MUJIARTO membawa Saksi FERDAUS BUNAWAN dan mengemudikan mobilnya menuju ke arah Mojokerto melalui Toll dan Sdr. EDI HANDOYO dengan mengendarai mobil Saksi FERDAUS BUNAWAN mengikuti dari belakang

kemudian Saksi FERDAUS BUNAWAN menelfon Saksi MOH. NAZAK. Selanjutnya Terdakwa II MUJIARTO dengan mengaku sebagai Anggota Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur mengancam Saksi MOH. NAZAK jika tidak menyerahkan sejumlah uang akan membawa dan menahan rokok tersebut ke Kantor Bea Cukai. Selanjutnya Saksi MOH. NAZAK yang merasa ketakutan kemudian terpaksa menawarkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Atas tawaran tersebut, Terdakwa I SEPTIO WAHYUDI dan Terdakwa II MUJIARTO menolak dan meminta uang sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) namun Saksi MOH. NAZAK merasa keberatan.

Selanjutnya Saksi MOH. NAZAK yang merasa ketakutan kemudian menawarkan uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan disepakati dengan Terdakwa I SEPTIO WAHYUDI, Terdakwa II MUJIARTO, dan Sdr. EDI HANDOYO buron. {☆}