SURABAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Agus Mardianto bin (alm.) Karnadi Wiryo K. dengan hukuman penjara seumur hidup, setelah dinilai terbukti membawa dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 14,8 kilogram. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selasa (21/10/25).
Pada 19 Februari 2025, terdakwa menerima perintah dari seorang bandar bernama Mat Dofir (DPO) untuk menjemput paket sabu dari seseorang bernama Fredy di Desa Jedong, Ngoro, Mojokerto, lalu membawanya ke rumah Mat Dofir di Bangkalan.
Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan upah Rp20 juta dan diberi uang jalan Rp2 juta. Ia menggunakan mobil Toyota Calya sewaan untuk mengambil barang tersebut.
Setelah bertemu Fredy di sebuah Indomaret Desa Jedong, terdakwa menerima tas jinjing biru berisi 15 bungkus teh Guanyiwang yang ternyata berisi sabu kristal putih. Saat melintas di Jalan Raya Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, terdakwa ditangkap tim BNNP Jawa Timur.
Dari bagasi mobilnya, petugas menemukan 15 bungkus sabu dengan total berat 14.859,27 gram. Hasil uji Labfor Polda Jatim memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina, zat yang tergolong Narkotika Golongan I.
Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, S.H. dan Yulistiono, S.H., M.H., pada Kamis (2/10/2025), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Menyatakan terdakwa Agus Mardianto terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Dan BB dimusnahkan.
5ernyata Majelis Hakim yang dipimpin Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H., pada Selasa (21/10/2025), menilai bahwa perbuatan terdakwa memang memenuhi unsur tindak pidana menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Namun, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa hanyalah kurir, bukan pemilik atau pengendali barang.
Menjatuhkan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 1 tahun penjara.bMemerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan negara. {☆}