SURABAYA-Keterangan saksi ahli hukum pidana Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum. mewarnai jalannya sidang lanjutan perkara pelanggaran perdagangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/10/2025). Dalam sidang tersebut, ahli menjelaskan secara rinci makna dan penerapan konsep administrative penal law.
Prof. Basuki menekankan pentingnya memahami urutan penerapan sanksi dalam sistem hukum. “Jangan dibalik-balik. Kalau pelanggarannya administratif, maka sanksi administratif dulu yang dijalankan. Kalau tidak bisa dilaksanakan, baru sanksi pidana,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, penggunaan sanksi pidana tanpa terlebih dahulu menerapkan sanksi administratif merupakan bentuk penyimpangan terhadap asas keadilan. “Hukum harus proporsional. Sanksi administratif itu langkah awal, bukan pelengkap pidana,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa fungsi hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki. “Kalau semua langsung dipidana, hukum kehilangan sifat pembinaannya. Itu sebabnya ada istilah premum remedium untuk administratif dan ultimum remedium untuk pidana,” jelasnya.
Keterangan ahli tersebut menjadi penegasan bahwa hukum pidana tidak boleh diposisikan sebagai solusi pertama, melainkan harus dijadikan pilihan terakhir setelah mekanisme administratif terbukti tidak efektif. {Red}