dr Meiti Muljanti Terdakwa KDRT Terhadap Benjamin Anggota DPRD Jatim Dituntut 6 Bulan

SURABAYA-Sidang terdakwa dr. Meiti Muljanti, dengan agenda tuntutan oleh Galih Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dengan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/10/2025).

Dia didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, dokter Benjamin Kristianto, yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur dari Frakai Gerindra

JPU Galih Riana Putra Intaran bacaan tuntutqn menyatakan Meiti terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Jaksa Galih.

Jaksa menyebut kondisi korban menjadi pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan. Akibat insiden tersebut, Benjamin disebut tidak bisa beraktivitas selama tiga bulan.

Usai mendengar tuntutan JPU, Meiti menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” usulnya pada majelis hakim.

Perkara ini terangkat menjalani penyidikan dari kejadian pada 8 Februari 2022 di kediaman mereka di kawasan Wiyung, Surabaya. Meiti, yang saat itu datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit, terlibat pertengkaran dengan suaminya saat sedang menyiapkan bekal sekolah di dapur.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Meiti mengaku menyiramkan minyak panas ke arah Benjamin karena emosi. Ia juga memukul korban menggunakan alat penjepit masak, mengenai tangan dan lengan suaminya.{☆}