Pemilik Toko Oleh-Oleh Haji Didakwa Jual Obat Keras dan Tanpa Ijin BPOM

SURABAYA-Salim Fahri Abubakar pemilik UD Asia didakwa dengan sengaja mengedarkan 19 jenis obat penambah stamina pria dan jamu kewanitaan dan komestik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Hasil uji laboratorium forensik BPOM produk yang dijual mengandung sildenafil.

Sildanefil tergolong obat keras tidak bisa dijual bebas. Dosis dan penggunaannya harus diawasi dokter. Sebab jika salah pakai, efek sampingnya bisa membuat tekanan darah turun drastis, gangguan jantung, bahkan bisa memicu kematian.

Salim yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya itu terungkap berbagai merek yang dijual rata-rata diproduksi PJ Zaut, Banyuwangi. Di antaranya Hajar Jahanam Mesir, Ramuan Arab Helbeh, Urat Kuda, Kuda Binal, serta jamu kewanitaan seperti Galian Rapet dan Pektay Resik V.
Semua barang bukti itu dijual bebas Salim di tokonya di Jalan Sasak No 36, Ampel, Kecamatan Semampir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mengungkap Salim menjajakan berbagai jenis obat keras dan jamu kewanitaan pada satu lokasi tempatnya menjual oleh-oleh haji. Salim memperoleh obat keras dari seorang sales keliling yang rutin datang ke UD Asia. Khusus untuk obat keras dan jamu kewanitaan dalam satu bulan, Salim bisa dua kali membeli barang dari sales.

“Bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil penjulan obat tradisional sekitar 5-10 persen,” terang Jaksa Siska Christina.

Di persidangan terungkap Salim menjual obat tanpa izin edar sejak tahun 2022. Sehari-hari, Salim membuka toko dibantu 8 karyawannya. Selang dua tahun usahanya Salim baru terbongkar. {JAcK}