Terdakwa Royce Didakwa Perusakan Barang Duduk Menjadi Pesakitan

SURABAYA-Sidang terdakwa Royce Mulyanto, anak pemilik showroom mobil Liek Motor, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/10/2025), setelah didakwa merusak pintu kaca lobby Bank Mandiri CRC Diponegoro, Surabaya, Rabu (1/2/25).

Dengan ahanan berwarna merah kejari Surabaya dan dikawal ketat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Royce digiring ke ruang sidang Sari 3 untuk menjalani sidang perdana.

Dakwaan dibacakan langsung oleh JPU Jasa Damang Anubowo, SE., SH., MH. Dalam dakwaan , Royce dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (29/8/2025) sekitar pukul 18.17 WIB. Royce mendatangi kantor Bank Mandiri CRC di Jalan Diponegoro No. 159 Surabaya, dengan maksud menemui Kepala Cabang, Ricko Toriq Maulana Syahlani.

“Kedatangan terdakwa untuk meminta kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency Blok F 14 Surabaya, yang telah dilelang oleh pihak bank,” ujar Jaksa Damang Anubowo di persidangan.

Rumah tersebut diketahui masuk daftar lelang karena Royce menunggak pembayaran pinjaman bank. Namun, emosi Royce diduga memuncak ketika mendapati pintu lobby bank sudah tertutup dan terkunci.

“Terdakwa lalu menendang pintu kaca sebanyak tiga kali hingga bagian kanan pintu terlepas,” lanjut Damang.

Setelah pintu rusak, Royce masuk ke dalam lobby melalui celah yang terbuka. Ia sempat mengisi buku tamu, namun situasi kemudian memanas saat enam karyawan bank datang menghampirinya.

“Terdakwa langsung berteriak, ‘Mana Ricko? Suruh temui saya! Jangan jadi pengecut!’,” ungkap jaksa menirukan ucapan terdakwa.
Tak hanya itu, Royce kemudian keluar area lobby dan melakukan tindakan tak pantas di halaman bank.

“Dia mengencingi pohon di dekat pagar sambil berteriak, ‘Pokoknya kalau rumah saya diambil, ya kantor ini milik saya!’,” tambah jaksa.
Sidang dinlanjut prkan deoan dengan nenghadirkan saksi yang dihadirkan JPU oleh Kejari Surabaya. {☆}