Bawa SS Dari Aceh Tujuan Kendari Tertangkap Disurabaya Terdakwa Muhammad Khibran Diadili

SURABAYA-Terdakwa Muhammad Khibran membabawa Narkotika golongan 1 dari aceh tertangkap di salah satu hotel di juanda ketika mau transit dari surabaya tujuan Kendari, lalu ditangkap saat ini menjadi pesakitan duduk di persidangan ruangan Candra, Kamis (2/10/25).

Persidangan terdakwa Mohammad Khibran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, SH. Menghadirkan dua saksi penangkap dari Kepolisian Polrestabes Surabaya yaitu, Agus Sprianto dan Tri Handika menjelaskan, bahwa terdakwa ditangkap pada Senin 16 Februari 2025 pukul 21 malam di salah satu kamar Hotel. Ketika itu Narkotika berada dalam koper dibungkus dan di balut dengan perban.

“Barang Narkotika golongan 1 itu asal dari Aceh mau dibawa terdakwa ke Kendari tetapi transit dulu di Juanda sebelum meneruskan perljalanan, sindikat ini bisa lolos melalui pesawat mengelabui Xray karena dibalut dengan kertas karbon”, ujarnya Pada Hakim.

Kata Saksi, terdakwa bisa tertangkap karena adanya informasi dari masyarakat jika membawa sabu golongan 1, pengakuan terdakwa akan dibawa ke kendari. Sebelumnya sudah pernah lolos Ke lombok dan makasar.

Untuk diketahui kronologis Penangkapan, Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pada saat Terdakwa akan beristirahat di Hotel Cordia Airport yang beralamat di Jalan Ir. Haji Juanda Lantai 1, Kelurahan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidorajo, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi AGUS SUPRIANTO, Saksi YOPI TRIYA PRASETIA, Saksi ELFADA TRI HANDIKA, Saksi R. HADI RACHA BOBBY yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper merk POLO VIENNA warna biru yang terdapat label transit Bagasi Pesawat Batik Air, dengan nomor Label No. BA-GRH-L-006, tujuan Surabaya menuju Kendari, penerbangan JT 722 KDI, ID 6899 SUB, yang berisi 8 (delapan) kantong plastic transparan berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu.

Adapun barang bukti tersebut yaitu; *1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 223,530 gram; *1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 216,200 gram; *1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 243,290 gram; *1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 206,720 gram; *1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 242,030 gram; *1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 223,610 gram; *1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 215,220 gram; *1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 215,920 gram.

Barang Bukti tersebut Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga terdakwa Muhammad Khibran didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (☆)