SURABAYA-Anthony Wisanto dituntut selama 1 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak lantaran diduga terbukti melakukan penipuan. Lesli Panda, pengacara terdakwa menyebut jaksa abaikan fakta persidangan dan pembayaran yang dilakukan Anthony.
Dikonfirmasi Lesli Panda, SH, MH. Kuasa Hukum Anthony menyatakan, bahwa jaksa penuntut umum tampaknya mengabaikan kesaksian yang mengonfirmasi keberadaan proyek pembangunan pasar. Pembelaan akan menekankan fakta ini sebagai inti argumen.
Terkait aliran dana, Lesli menyoroti adanya pembayaran yang dilakukan Anthony kepada pelapor hingga tahun 2023. Pembayaran ini tidak dimasukkan dalam tuntutan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan terhadap klien mereka.
“Kami menyesalkan pembayaran itu tidak dimasukkan dalam dakwaan,” ujar anggota tim pembela. “Pembelaan kami akan fokus pada bagaimana keadilan ditegakkan untuk klien kami,” kata Lesli usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/9/25).
Lebih lanjut, terkait pasal yang didakwakan yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mensyaratkan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau keadaan palsu. Lesli berpendapat bahwa proyek tersebut nyata dan berjalan, berdasarkan kesaksian sejumlah saksi.
“Saksi Stephen, yang dipanggil oleh jaksa sendiri sebagai pengawas proyek, justru memberikan kesaksian yang meringankan. Saksi lain, Donnie, mengonfirmasi pengiriman barang-barang proyek dari tokonya. Saksi Hajar menyatakan adanya kerja sama dengan Anthony, sementara saksi CV Silan bahkan tidak mengetahui detail proyek,” ungkapnya.
Saksi Jalbiah, sambung Lesli, yang dihadirkan oleh tim pembela, disebut oleh saksi Stephen dan Hajar sebagai pihak yang mengurus seluruh proyek pasar dan proyek lainnya. Jalbiah mengaku sebagai orang kepercayaan pemegang tender dan membenarkan bahwa Anthony sangat dipercaya karena barang sudah sampai sebelum pembayaran lunas.
“Anthony disebut hanya mengerjakan bagian struktur baja proyek. Tim pembela akan menghitung secara rinci uang prestasi yang telah dibayarkan Anthony, yang diyakini lebih dari Rp1 miliar, termasuk penyerahan apartemen senilai Rp295 juta,” katanya.
Lesli juga menekankan bahwa Anthony telah membayar lebih dari setengah modal yang dikeluarkan pelapor, yaitu Rp1,9 miliar. Hakim juga menanyakan tentang pengalihan apartemen yang terjadi pada Januari, sebelum pelaporan pada Februari.
Pelapor mengakui menerima apartemen tersebut, tetapi fakta ini tidak tercantum dalam dakwaan jaksa. Tim pembela menghormati proses persidangan, namun tetap yakin bahwa Anthony dikriminalisasi dan kasus ini seharusnya hanya masalah wanprestasi atau kurang bayar.
“Kami yakin Anthony dikriminalisasi, ini bukan kasus pidana,” tegas anggota tim pembela. “Ini hanya pelanggaran terhadap tenggat waktu janji yang dia berikan kepada pelapor,” ungkapnya.
Tim pembela juga menyoroti hubungan keluarga antara pelapor dan istri Anthony, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam kasus ini. Kami yakin Anthony dikriminalisasi, ini bukan kasus pidana,” tegas anggota tim pembela. “Ini hanya pelanggaran terhadap tenggat waktu janji yang dia berikan kepada pelapor,” ungkapnya
Kata Lesli, kami yakin kasus ini dikriminilisasi sejak dilakukannya penahanan badan. karena pihak terdakwa tidak pernah diberikan kesempatan mengajukan bukti2 pembelaannya saat di BAP.
Sementara masalah perdamaian selalu kita upayakan baik melalui pengacara lawan, tetapi opening dari perdamaiam itu tidak masuk akal karena mereka buka sekitar Rp.2, 6 Miliar padahal laporan kita Cuma 1,9 miliar sehingga tidak ada ketemunya disebankan terlalu besar.
Tambah Lesli, Terkait gugatan, putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena perkara yang kami ajukan itu kurang pihak, karena lebih menjurus pada proyek. Tetapi dalam gugatan perdata kita sudah mengakui adanya kurang pembayaran, oleh karena itu Kevin juga harus mengakui adanya kewajiban yang harus di selesaikan.
Seharusnya, “ pelapor itu ketemu lah mereka berdua melakukan pemberesan hal ini dalam inti keperdataan. Kedua belah pihak berapa kurang atau selisihnya berapa itu yang dibayarkan baru keadilan, bukannya tidak ketemu lalu mereka minta besar hal itu dipandang berat sebelah”, tegas Lesli. {☆}