SURABAYA-Terdakwa Dedi Faizal Abdillah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, karena menggunakan DO fiktif untuk menguntungkan pribadi di Perusahaan rokok PT. Bintang Sayap Utama hingga merugikan Perusahaan tersebut hingga Rp.1,5 miliar. Sidang ini JPU Mohammad Rizky Pratama, SH menghadirkan saksi rekan terdakwa dari Perusahaan, Senin (22/9/25).
Menurut Saksi MUHAMMAD AFIFFUDIN akun miliknya tersebut terdakwa dapatkan pada waktu itu ketika terdakwa sedang berada di kantor pusat di PT. Bintang Sayap Utama di Malang, terdakwa merekam menggunakan telepon genggam milik terdakwa ketika saksi MUHAMMAD AFIFFUDIN login ke akun miliknya.
Bahwa, ada 10 nota yang di manipulasi, “selanjutnya ketika terdakwa mendapatkan password tersebut, pada tanggal 03 Maret 2024 terdakwa berhasil masuk, dan selanjutnya terdakwa merubah password akun Admin10 tersebut”, ungkapnya didepan Hakim.
Kemudian, Terdakwa melakukan perubahan data penjualan selain itu terdakwa membuat Delivery Order (DO) tanpa izin perusahaan dan tidak sesuai dengan pemesanan atau penjualan yang sebenarnya. Berikut adalah Delivery Order (DO) Fiktif yang dibuat oleh Terdakwa adalah sebagai berikut;
Depo Surabaya
• 4 Juni 2023 Nomor DO 025-DO-23-000071 konsumen Arifin-Wonoayu, senilai 13.710.000,-;
• 4 Juli 2023 Nomor DO 025-DO-23-001452 konsumen P. Sugik-Panjunan, senilai Rp. 1.237.500,-;
• 19 Agustus 2023 Nomor DO 025-DO-23-003875 konsumen Mahkota-Tambaksari, senilai Rp. 4.490.000,-;
• 28 Agustus 2023 Nomor DO 025-DO-23-004638 konsumen Oriental-Kapasan, senilai Rp. 88.320.000,-;
• 18 Maret 2024 Nomor DO 025-DO-24-081166 konsumen Merbabu, senilai Rp. 116.800.000,-;
• 18 Maret 2024 Nomor DO 025-DO-24-081167 konsumen Setia Kawan, senilai Rp. 331.122.000,-;
• 20 Maret 2024 Nomor DO 025-DO-24-081819 konsumen Anugerah, senilai Rp. 350.400.000,-;
• Depo Sidoarjo:
• Tanggal 8 Agustus 2023 Nomor DO 083-DO-23-000552 konsumen Sanggo, Tk, senilai Rp. 6.187.500,-;
• Tanggal 17 September 2023 Nomor DO 083-DO-23-002200 konsumen Sinar Terang Baru-Candi, senilai Rp. 22.080.000,-;
• Tanggal 20 September 2023 Nomor DO 083-DO-23-002357 konsumen Dwi Abadi-Gedangan, senilai Rp. 36.709.000,-;
• Tanggal 23 September 2023 Nomor DO 083-DO-23-002409 konsumen Toko 2 Putri-Perum Putri Juanda, senilai Rp. 60.630.500,-;
• Depo Gresik:
• Tanggal 22 Mei 2023 Nomor DO 029-DO-23-005047 konsumen Arifin-Wonoayu, senilai Rp. 14.865.000,-;
• 20 Juni 2023 Nomor DO 029-DO-23-006258 konsumen Syafala-Peganden, senilai Rp. 1.860.500,-;
• 3 Maret 2024 Nomor DO 029-DO-24-031996 konsumen Sari Tani, senilai Rp. 484.381.250,-
• 19 Maret 2024 Nomor DO 029-DO-24-031996 konsumen Bu Widya, senilai Rp. 12.892.500,-.
Dari DO Fiktif Dengan nilai total penjualan mencapai + Rp. 1.545.685.750,- (satu miliyar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Terdakwa Selanjutnya dari seluruh Delivery Order (DO) tersebut, kemudian Terdakwa mengatur melalui aplikasi Bosnet terhadap barang yang dipesan tersebut statusnya diretur atau dikembalikan. Selain itu Terdakwa mengatur aplikasi tersebut agar invoicenya tidak terbit. “Hal ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit pada tahun 2023-2024”, jelas para saksi yang dihadirkan.
Kerugian perusahaan tersebut dari 1,5 Miliar yang memproduksi Rokok Gudang Baru JPU mendakwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . {☆}