Persidangan KDRT dan Hak Anak: Kuasa Hukum Hadirkan Fakta Berbeda di PN Surabaya

SURABAYA-Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan pelanggaran terhadap hak anak dengan terdakwa Imanuel Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/9/2025). Persidangan berlangsung tertutup, sesuai ketentuan yang melindungi perkara dengan muatan sensitif.

Agenda kali ini menghadirkan keterangan dari saksi korban, saksi pelapor, serta perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kesaksiannya, saksi korban justru menyampaikan hal berbeda dengan pernyataan saksi pelapor. Ia mengaku sempat merasa tertekan saat memberikan keterangan di kepolisian karena adanya tindakan cubitan dari pihak keluarga, sehingga beberapa poin keterangan sebelumnya dianggap tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan.

Perbedaan keterangan tersebut langsung menjadi sorotan tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Dwi Oktorianto R, SH; Joenus Kurniawan, SH; Agus Sugianto; dan Missil Balistiana. Seusai persidangan, mereka menegaskan banyak hal yang perlu diluruskan dalam proses hukum. Salah satunya terkait permohonan perlindungan kepada LPSK yang menurut mereka tidak pernah diajukan oleh terdakwa maupun keluarganya.

“Permohonan perlindungan itu bukan dari klien kami, melainkan dari pihak lain. Jadi perlu dipahami agar publik tidak salah menilai,” ujar salah satu kuasa hukum.

Selain itu, tim hukum juga menegaskan bahwa terdakwa telah memberikan kuasa perwalian anak kepada keluarga dekat. Dengan demikian, hak anak tetap terlindungi karena berada dalam pengasuhan keluarga sendiri.
Persidangan perkara ini rencananya akan kembali di gelar dengsn agenda tambahsn saksi saksi. {Tim}