Sidang Pemeriksaan Terdakwa Henry Penipuan Hakim dan Jaksa Fokus Masalah BG

SURABAYA-Sidang Perkara No. 1528/Pid.B/2025/PN Sby dugaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp. 6 miliar dengan terdakwa Henry Wibowo, eks pimpinan CV Baja Inti Abadi (CV BIA), dengan Agenda pemeriksaan oleh JPU Estik . Sidang Diketuai Meilia Christina Mulyaningrum, didampingi hakim anggota Erly Soelistyarini dan Jahoras Siringo-ringo ruangan Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/9/2025).

Majelis Hakim menyoroti tentang pembayaran melalui BG yang tidak bisa di cairkan karena uang didalam bank tidak mencukupi, dari situ Henry Wibowo didakwa pasal penipuan dan penggelapan oleh JPU Estik dari Kejasaan Negeri Surabaya.

Majelis Hakim dalam sidang mengatakan, Atas perintah siapa memesan besi dari PT. NIM hingga tidak bisa dilunasi,? “sebenarnya pembelian Besi perintah Direktur dan saya sebagai pemilik perusahaan”, ungkap Henry.

Kata Henry, sedangkan Mengenai pembayaran terhadap PT. NIM ada yang langsung ada juga bertahap, ujarnya.

“Adapun tandatangan Kelvin tertera disana, karena pergantian Direksi”, akunya pada Hakim.

Sementara JPU Estik senada dengan Majelis Hakim menyoroti Pembayaran kelalui BG yang tidak bisa di cairkan, apakah benar BG di tandatangani Erika atas perintah terdakwa,” Erika sebagai karyawan kalau yang menandatangani BG Isaini sebagai Direktur dan yang bertanggung jawab perusahaan saya sendiri”, aku terdakwa Henry.

Pengakuan Henry, BG adalah sebagai jaminan dengan tenggang waktu 60 hari, setelah itu ada somasi dari PT. NIM sekali, namun, JPU membantah terdakwa, “bahwa somasi dalam BAP tercantum dalam dakwaan ada 3 kali somasi dari kuasa hukum PT. NIM Rudi Suseno kepada CV. BIA.”, Ujar JPU Estik seraya menunjukkan pada Majelis Hakim.
Selanjutnya pekan depan diagendakan sidang Tuntutan pada terdakwa Henry Wibowo, tutup hakim.

Untuk diketahui istri terdakwa Veriani dan Kelvin anaknya, termasuk saksi kunci yang mengetahui pergerakan roda perusahaan sampai kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian sampai berlanjut disidangkan di Pengadilan. Karena pembayaran bisnis besi menggunakan BG yang tidak bisa dicairkan melalui Bank BCA kekurangan pembayaran lebih kuran 6 Miliar dari besarnya 31 miliar terhadap PT. NIM.

Sebelumnya Menurut kesaksian Variani didepan hakim, mengaku jika perusahaan CV BIA sering berganti ganti Direktur, termasuk anaknya Kelvin sempat menduduki jabatan sebelumnya termasuk dia semdiri, akan tetapi setelah timbulnya perkara ini anaknya sendiri sudah tidak lagi Direktur. Namun, semua pengeluaran maupun pembayaran tetap atas nama perusahaan yang di kendalikan terdakwa Henry Wibowo.

Pertanyaan majelis Hakim yang menyoroti mengenai pembayaran baik melalui BG yang bertanggung jawab siapa?,”yang bertanggung jawab perusahaan nama yang tertera didalam CV BIA yaitu Isnaini, namum ia tidak mengakui jika atas perubahan nama dalam akte pendirian di Kemenkumham, karena saya pada tahun 2022 sudah keluar dari perusahaan itu, dan ada perubahan 2022-2023 anak saya Kelvin menjadi Direktur”, aku Variani Pada Majelis Hakim.

Majelis Hakim dalam sidang mengatakan, ini perusahaan aneh, pembelian besi perusahaan No rekening perusahaan , tapi yang diajukan disini namanya orang lain dan tidak tercantum dalam susunan komisaris. {JAcK}