Jeremy Gunadi Minta PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah Inkracht di Kejawan Putih Tambak

SURABAYA-Sengketa kepemilikan rumah senilai miliaran rupiah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Blok L-4 Kav. 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, kembali memanas. Jeremy Gunadi bersama tim kuasa hukumnya resmi mengajukan perlawanan atas rencana eksekusi yang akan dilakukan Tim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 11 September 2025.

Jeremy menilai eksekusi tersebut janggal karena objek yang hendak dieksekusi merupakan miliknya, yang telah sah berdasarkan Putusan PN Surabaya Nomor 791/Pdt.G/2017/PN Sby tertanggal 17 Januari 2018. Putusan itu sudah inkracht dan memenangkan gugatan Jeremy terhadap Tjan Andre Hardjito.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Maxi Sigarlaki, SH, MH selaku ketua, bersama hakim anggota Rochmad, SH dan R. Anton Widyopriono, SH, MH, Jeremy Gunadi dinyatakan sebagai pihak berhak atas rumah dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 535 seluas 630 m² atas nama Tjan Andre Hardjito.

Majelis hakim juga menghukum Tjan Andre Hardjito untuk membayar utang sebesar Rp4.504.134.601 atau secara sukarela menyerahkan jaminan berupa rumah yang kini menjadi objek sengketa.

“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Objek itu telah dinyatakan sah menjadi milik klien kami,” tegas Ahmad Fatoni, salah satu kuasa hukum Jeremy, usai mendaftarkan permohonan penundaan eksekusi di PN Surabaya, Senin (8/9).

Namun, PN Surabaya justru mendasari eksekusi pada putusan perkara Nomor 1050/Pdt.G/2023/PN Sby yang diputus pada 30 Oktober 2023. Perkara itu diajukan oleh pihak ketiga, yakni Ong Hengky Ongkywijaya melawan Tjan Andre Hardjito dan Maria Yulianti.

Fatoni menyebut, perkara 1050/2023 tidak ada kaitannya dengan Jeremy. “Anehnya, PN Surabaya menjalankan eksekusi berdasar putusan yang tidak melibatkan klien kami. Padahal, ada putusan inkracht yang jelas-jelas memenangkan Jeremy Gunadi. Kenapa justru eksekusi dilakukan di objek yang sama?” ujarnya heran.

Tim kuasa hukum menduga gugatan 2022–2023 itu disetting, lantaran berujung pada perdamaian namun tetap membuka jalan eksekusi terhadap rumah yang telah dimenangkan Jeremy sejak 2018.

Jeremy mengajukan bantahan dengan dasar Keputusan Dirjen Badilum MA Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Aturan itu menyebut, apabila ada bantahan atas objek eksekusi, maka eksekusi harus ditunda sampai bantahan tersebut diputus secara hukum tetap.

“Objek ini sejak 2013 sudah dikuasai klien kami, dibeli secara KPR melalui Bank ICBC dari Susantiman, dan seluruh cicilan dibayarkan oleh Jeremy. Jadi, tidak ada alasan eksekusi dilanjutkan,” kata Fatoni.

Rekan satu timnya, M. Imron Salim, menambahkan ada dugaan persekongkolan dalam gugatan pihak ketiga. “Yang minta eksekusi justru Tjan Andre Hardjito, padahal dia sendiri pernah kalah di perkara 791/2017. Kami minta PN Surabaya objektif dan tidak mengabaikan putusan inkracht,” ujarnya.

Rumah tersebut dibeli Jeremy pada 27 Mei 2013 melalui notaris Felicia Imataka dengan skema KPR ICBC dan perjanjian kredit No. 388. Karena alasan administratif, sertifikat sempat menggunakan nama temannya, Tjan Andre Hardjito. Namun seluruh cicilan yang jumlahnya mencapai Rp5 miliar dibayarkan Jeremy.

Pada 2017, Jeremy mengalami kesulitan keuangan dan cicilan sempat macet. Saat itulah muncul penawaran pelunasan Rp10 miliar yang ditolak ICBC. Jeremy lalu mengajukan gugatan ke PN Surabaya yang berujung kemenangan pada 2018.

Meski demikian, sertifikat sempat berpindah tangan melalui skema cessie tanpa sepengetahuan Jeremy. Bahkan pada 2024, upaya eksekusi pernah dilakukan dengan mengatasnamakan sertifikat Ong Hengky Ongkywijaya, namun gagal.

Kuasa hukum Jeremy menegaskan, PN Surabaya harus menghormati putusan inkracht 2018. “Kami mohon kepada Ketua PN Surabaya dan Panitera untuk membatalkan eksekusi tanggal 11 September 2025. Dasarnya jelas: ada putusan inkracht, ada gugatan bantahan, dan ada pedoman Mahkamah Agung. Jangan sampai hak kami diabaikan,” tegasnya.

Kini, semua mata tertuju pada PN Surabaya. Apakah eksekusi akan tetap dijalankan, atau ditunda hingga sengketa hukum selesai, akan menjadi babak baru dari drama panjang sengketa rumah miliaran rupiah ini. { TJak}