SURABAYA-Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan parkir Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, yakni M. Taufiqurrahman Bin Nur Chayi (mantan Direktur Pembinaan Pedagang) dan Masrur Bin Fadhil Sofyan (Kepala Cabang Selatan).
Kedua terdakwa divonis selama 2 tahun dan denda Rp. 50 Juta, sunsider 3 bulan kurungan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” baca ketua majelis hakim Ferdinand Marcus dalam amar putusannya. Jum’at (29/8/2025).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masrur Bin Fadhil Sofyan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta tanpa disertai kewajiban mengembalikan uang pengganti, subsider 3 bulan kurungan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” Baca ketua majelis hakim Ferdinand Marcus dalam amar putusannya. Jum’at (29/8/2025).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Putu Eka Wisniati, yang sebelumnya menuntut terdakwa Taufiqurrahman Bin Nur Chayi dan terdakwa Masrur Bin Fadhil Sofyan, masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp300 juta atau pidana tambahan 1 tahun 6 bulan jika tak dibayar.
Atas putusan ringan itu, jaksa langsung menyatakan banding di ruang sidang. “Kami banding, Yang Mulia,” sebut jaksa Putu Eka. {B. Sitinjak}