SURABAYA– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis besi beton kembali menyeret nama Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), ke meja hijau. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/8/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mendakwa Henry melanggar Pasal 379a KUHP tentang perbuatan curang dalam pembelian serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dakwaan muncul setelah Henry membeli 600 ton besi beton dari PT Nusa Indah Metalindo (NIM) senilai Rp31,77 miliar, namun hanya melunasi Rp25,53 miliar. Sisanya, Rp6,24 miliar, tak kunjung dibayar meski barang sudah dijual ke pelanggan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum, saksi Erika—mantan staf keuangan CV BIA—memberi keterangan secara daring. Ia mengungkap bahwa seluruh dokumen keuangan ditandatangani direktur Isnaeni, namun kendali penuh tetap berada di tangan terdakwa Henry.
“BG kosong yang keluar dari perusahaan, nominal dan tanggalnya langsung diisi Pak Henry. Saya hanya staf keuangan, semua keputusan dari beliau,” kata Erika.
“Saksi waktu kamu belum keluar siapa direkturnya?, Yang nyimpen BG siapa? Itu setiap lakukan pesanan atas nama siapa, CV?,” ujar majelis bertanya.
“Isnaeni bu, saya (yang simpan bg),Ya atas nama CV,” bebernya dengan suara samar.
Selanjutnya hakim tampak heran saat Erika mengungkapkan jika terdakwa yang dengan membeli banyaknya besi, sehingga total tagihan mencapai Rp 31 Miliar lebih,
Hakim tampak heran beli besi dengan tagihan mencapai Rp. 31 Miliar, karena Terdakwa disebut dengan menjual rugi sebagaimana harga pembelian, dan penjualan dihargai sama bahkan dibawah harga beli, Meski Erika menambahkan jika barang semua laku terjual.
Hakim anggota Jahoras Siringoringo menyoroti kejanggalan mengapa perusahaan yang sudah menjual barang justru gagal membayar pemasok. Erika menjelaskan, keuangan perusahaan ambruk karena penjualan dilakukan di bawah harga pasar hingga akhirnya bangkrut.
Fakta lain yang mencuat, Variani, istri Henry, ternyata menjabat sebagai komisaris CV BIA. Hal ini memicu desakan dari pelapor sekaligus manajer penjualan PT NIM, Budi Suseno, agar Variani juga dihadirkan dalam sidang.
“Komisarisnya harus hadir, jangan kalau ada masalah malah cuci tangan,” tegas Budi di persidangan.
Majelis hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Tak menutup kemungkinan Variani juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, demi mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam skandal ini. {JAcK}