SURABAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank milik negara kepada perusahaannya.
Penetapan tersangka ini disampaikan resmi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, pada Selasa (19/8/2025). Ia menyebut hasil penyidikan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan tersebut yang merugikan keuangan negara.
“Tim penyidik telah menetapkan MK selaku Komisaris PT DJA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada PT DJA,” ujar I Made Agus di Surabaya.
Dalam proses penyidikan, Kejari juga menerima uang titipan dari tersangka MK sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian disita sebagai bagian dari alat bukti, sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP. Kejari menegaskan penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.
Tidak berhenti di situ, dana titipan itu juga ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia. Langkah ini merujuk pada Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023 tentang optimalisasi penyelamatan aset dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank milik negara.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan. {JAK}