
SURABAYA -Sidang perkara musibah kecelakaan maut yang melibatkan Anthony Adiputra Sugianto, anak dari pengusaha Tomy Sugianto, kembali digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/8/25).
Anthony didakwa mengemudikan mobil BMW dalam kondisi mabuk dan menabrak tiga sepeda motor di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya, Minggu (13/4/2025) dini hari. Insiden tersebut menewaskan dua orang dan melukai korban lainnya.
Dalam dakwaan jaksa, malam sebelum kejadian Anthony berpindah dari Union Café di Pakuwon Mall ke Club Black Owl di Jalan Basuki Rahmat. Ia bersama teman-temannya mengonsumsi minuman beralkohol seperti red wine, cortigo, dan tequila. Sekitar pukul 02.30 WIB, Anthony memutuskan pulang bersama saksi Billy dan Keisya Hartina Utomo.
Billy sempat menawarkan diri untuk menyetir karena melihat Anthony mabuk. Namun, tawaran itu ditolak. BMW B-6695 yang dikemudikan Anthony melaju kencang hingga kehilangan kendali di depan TMP Surabaya. Mobil tersebut menabrak tiga kendaraan, yaitu Honda Scoopy, Honda Beat, dan Astrea. Tabrakan beruntun itu membuat korban Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka-luka. Mobil Anthony kemudian menabrak beberapa pohon dan berhenti di bahu jalan.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan Esnaini keluarga Korban yang nengakui dhadapan Hakim, “sudah ada perdamain tidak ada unsur paksaan dan yang buat surat pernyataan Pak Rizki dan di saksikan Lukman di Polrestabes Surabaya”, Akunya.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Anthony mengaku hanya “sedikit pusing” akibat minum alkohol. Ia menyebut kecelakaan terjadi karena gundukan dan lubang di jalan.
“Mobil oleng, nyerempet dua motor, lalu menabrak pohon. Airbag keluar. Saya turun dan melihat korban terjatuh, lalu saya minta maaf dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Anthony menyatakan kepada Majelis Hakim, telah memberikan santunan kepada seluruh korban dan saya bertanggung jawab juga menyesal yang mulia.
Menurut kuasa hukumnya, Yudi Sumirto, SH, dari Kantor Hukum Ambarastha, proses perdamaian sudah terjalin sejak tahap penyidikan. “Para korban menyadari ini musibah, bukan kejahatan yang disengaja. Tulus menerima ganti rugi Rp.3 juta untuk kerusakan motor, dan semua korban sudah memaafkan,” kata Yudi.
Keluarga korban, lanjutnya, sudah ikhlas dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait putusan yang akan dijatuhkan.
Anthony dijerat Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Pasal 310 ayat (4) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. {Tim}