Terdakwa Penadahan Thomas Rizki Status Mahasiswa Diadili di PN Surabaya

SURABAYA-Sidang terdakwa Penadahan, penerbitan dan Pencetakan THOMAS RIZKY perkaka No. 1647/Pid.B/2025/PN Sby di adili duduk sebaga pesakitan, JPU Darwis, SH, MH dan Suwarti, SH, MH menghadirkan dua orang Saksi yaitu, Arnova dan Muhammad di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/8/25).

Karena perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Thomas sesuai Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dalam pengakuan saksi Arnova di hadapan Hakim mengatakan, Bermula dari keinginan terdakwa untuk mendapatkan barang elektronik dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran kemudian terdakwa yang mengetahui adanya grup facebook bernama “Pasar 16 Digital” yang menjual barang-barang dari hasil kejahatan carding (Mengambil dan memakai data orang lain berupa email, akun bank, kartu kredit, dan kartu debit tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya), saat itu dengan menggunakan akun facebook miliknya yang bernama LINTANG BINTANG.

Selanjutnya, terdakwa Thomas masuk ke dalam grup facebook “Pasar 16 Digital” yang beranggotakan sekitar 23.800 orang/akun, dari grup facebook “Pasar 16 Digital” tersebut kemudian terdakwa berkomunikasi dengan akun facebook KEVIN KEVIN yang dikendalikan Saksi ARNOVA KENNY HERAWANTO.

Dari komunikasi itu selanjutnya “terdakwa menyampaikan keinginannya untuk membeli barang-barang berupa 1 unit Laptop merk ACER HELIOS, 1 unit spare part computer dengan nama RYZEN, 1 Unit Laptop Asus ROG Strix g18, 1 Unit Handphone merk Iphone 14 Promax yang disepakati, dengan harga total untuk 4 (empat) barang tersebut adalah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian terhadap terdakwa dibebankan untuk membayar biaya kirim dari Amerika Serikat sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)”, ungkapnya.

Kata Saksi, setelah terjadi kesepakatan harga kemudian terdakwa yang mengetahui barang yang dibelinya merupakan hasil kejahatan, maka untuk mengelabuhi tentang identitas terdakwa dalam pembelian barang-barang hasil kejahatan tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening dan alamat tujuan pengiriman milik paman terdakwa bernama JEMMY dengan cara terdakwa mengirimkan uang dari Rekening bank BCA an THOMAS RIZKY nomor rekening 6300337862 dengan tujuan transfer ke rekening Bank JAGO atas nama JEMMY.

“Kemduian terdakwa mengirimkan uang pembayaran kepada saya (ARNOVA) melalui rekening bank BCA nomor 1510665607atas nama AGIT CAHAYA NEGARA, selanjutnya untuk tujuan pengiriman barang dengan menggunakan alamat JEMMY Jl. Kelapa Hibrida IX RA 25/11 Kelapa Gading Jakarta Utara yang dikirimkan melalui ekspedisi FEDEX”, jelas Saksi.

Majelis Hakim bertanya Pada JPU ada saksi meringankan nggak?, “Jika tidak ada lagi dilanjut untuk hari ini pemeriksaan terdakwa”, anjur Majelis Hakim.

JPU Suwarti dari Kejati Jatim memeriksa terdakwa mengatakan, ketika terdakwa mengakses pembelian barang memang kamu sudah tau bahwa barang itu ilegal, Sudah Jawab Thomas.

“Dari 4 barang yang di order untuk di beli itu sudah pernah ada sebelumnya atau ini yang pertama. Ini yang pertama Dari 4 barang sekaligus pembayarannya sebesar Rp. 30.000.000 dan ongkos kirim 5 juta”, Aku terdakwa pada JPU Suwarti.

Selanjutnya JPU menyatakan, Jemmy pemilik rekening tau kalau transfer itu, “Saya minta tolong ke beliau *Jemmy) sebagai pemilik rekening digital, ungkap terdakwa seorang yang berstatus mahasiswa ini.

Semua Pertanyaan sesuai dakwaan JPU, telah diakui oleh terdakwa Thomas bahwa yang dibelinya sudah tau barang ilegal. {B. Sitinjak}