Sidang Terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo Perkara Pengrusakan Mobil Saksi Ungkap Hentikan Pekerjaan Sepihak

SURABAYA-Sidang lanjutan, perkara sangkaan perusakan barang menetapkan, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo sebagai terdakwa berlangsung pada Rabu (6/8/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.

‎Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, menghadirkan 3 orang saksi guna dimintai keterangan sebagai saksi.

‎Paul Stephanus mengawali keterangannya, sebagai saksi berupa, dirinya, melaksanakan pekerjaan kanopi senilai 400 Juta yang dipesan kedua terdakwa dan hampir rampung sekitar 75 persen.

‎Namun, karena dihentikan secara sepihak maka dirinya berencana akan memboyong alat kerja di Prada Permai Surabaya, dengan membawa sebuah mobil jenis pick-up.

‎Paul menerangkan, tempo pekerjaan dan Spek yang disepakati di awal yakni, bahan bahan rol melengkung. Sayangnya, ada kendala dan tukang tidak sanggup maka Paul sampaikan ke terdakwa.

‎Melalui, rundingan dan disepakati pelaksanaan pekerjaan rol tidak melengkung dan diganti bersambung sambung dengan nilai anggaran tetap serta pekerjaan selesai 3 atau bulan.

‎Selanjutnya, Paul beranggapan pekerjaan hampir rampung 75 persen dan dirinya, mendapat pekerjaan lainnya maka dirinya berencana mengambil alat pekerjaan tetapi saat itu dilarang oleh, ke-dua terdakwa serta diteriaki maling.

‎” Pekerjaan hampir rampung tinggal pekerjaan lanjutan lapis plastik dan mengecat. Berhubung ada pekerjaan lain, saya mengambil alat kerja tapi dilarang terdakwa ,” ungkap Paul.

‎Ikhwal rencana Paul berbuah mobil yang disewa dirusak seperti, roda mobil di copot dan diganjal batu bata.

‎Lebih lanjut, Paul tidak seorang diri melainkan, mengajak Yanto juga membawa mobil sendiri guna membantu memindahkan alat kerja nya.

‎Hasilnya, mobil milik Yanto juga ditahan dan roda dilepas oleh terdakwa yang sepengetahuan Paul juga dibantu oleh, anak terdakwa.

‎” Setahu saya, yang dilepas adalah roda mobil yang dibantu oleh, anak terdakwa. Sedangkan, mobil milik Yanto, rodanya di gerinda ,” ujar Paul.

‎Mengetahui hal itu, Paul mencoba menghalau hingga terjadi cekcok dan kini, mobil tersebut, menjadi Barang Bukti (BB) lantaran, Paul melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

‎Paul juga membeberkan, dirinya melapor diantar oleh temannya lalu sepulang dari melapor saya pulang diantar petugas.

‎Hal lainnya, diungkapkan Paul, bahwa dirinya tidak ada niat atau bermaksud jahat terhadap orang. Saya lapor karena dirinya, dilaporkan sebagai maling.

‎Pengakuan Paul, kala itu, dirinya, tidak bisa membawa mobil pulang hingga berbulan bulan. Selama proses lanjutan, laporan tersebut, dari tingkat Kepolisian maupun Kejaksaan tidak ada tawaran Restoratif Justice (RJ).

‎Pemutusan kontrak sepihak tersebut, secara tiba-tiba dirasa Paul agak aneh karena tidak ada komplain hasil pekerjaan namun, perihal masa pekerjaan diakuinya, agak sedikit molor karena kendala kesulitan pekerjaan rol melengkung.

‎Paul juga mengaku, sempat terlibat cekcok dengan terdakwa gegara saya diteriaki maling kala itu, sedang menaikkan oksigen guna dipindah ke tempat pekerjaan lainnya serta terdakwa malah menantang guna dilaporkan.

‎Saat disinggung Penasehat Hukum kedua terdakwa, perihal, kapan dibuat surat pesanan kanopi, Paul, mengaku, lupa kapan dibuat.

‎Tak hanya itu, saat disoal adanya penghentian pekerjaan secara sepihak, Paul, menyatakan, mengetahui melalui, layanan pesan WhatsApp dan dalam surat itu, tidak ada tanda tangan dari kedua terdakwa. ” Setahu Paul, sebuah surat berlaku Khan ! ada tanda tangan ,” terang Paul.

‎Paul beranggapan mestinya, ada kesepakatan kedua pihak jika penghentian pekerjaan maka dirinya, menganggap pekerjaan diteruskan.

‎Setelah penghentian pekerjaan Paul komplain dan terdakwa melalui, telepon meminta pengembalian uang.

‎Terkait, keluarga terdakwa pernah menawarkan ganti rugi sebesar 25 Juta tiap orang, Paul tidak menolak juga tidak menerima lalu kedua terdakwa menyerahkan permasalahan ini ke Penasehat Hukumnya.

‎Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan, ganti rugi sebesar 3 Juta, ditanggapi Paul, bahwa dirinya, belum menghitung besaran kerugian.

‎Sedangkan, Yanto, dalam keterangannya, menyebutkan, dirinya, membawa mobil sendiri karena ada tawaran proyek lain.

‎Namun, saat dirinya, di lokasi ada orang yang menjaga, maka disampaikan, maksud kedatangannya guna memindah alat kerja.

‎Sehubungan, ada larangan dari petugas jaga kemudian Paul membatalkan rencana dan mengajak saya untuk pulang.

‎Sayangnya, saat beranjak pulang dan berada di lantai bawah terjadilah cek-cok Paul dengan kedua terdakwa.

‎Yanto mengungkapkan, mobilnya juga turut ditahan lalu roda bagian depan sebelah kiri di gerinda.

‎Atas keterangan kedua saksi diatas, kedua terdakwa menyatakan, keberatan atas keterangan kedua saksi. ” Saya hanya melepas roda “, ujar salah satu dari kedua terdakwa.

‎Hal ini, ditimpali oleh, Yanto, yang menyatakan, dirinya, memiliki bukti video kejadian. ” Saya ada videonya”, sahut Yanto.

‎Sementara Jan Hwa Diana, menanggapi keterangan Paul, berupa, bahwa dirinya kesulitan menghubungi Paul maka memberi surat pemutusan sepihak dan saya sudah mengundang secara baik-baik.

‎Mengulik terkait, RJ, Jan Hwa Diana mengatakan, sudah menawarkan RJ tapi Paul minta 1,3 Milyard.

‎Diujung persidangan, Penasehat Hukum kedua terdakwa memohon waktu guna menyampaikan, bahwa kedua terdakwa berniat memohon maaf terhadap kedua saksi.

‎Dikesempatan yang diberikan Sang Pengadil, kedua saksi pun, bersedia memaafkan kedua terdakwa sehingga masing-masing saksi maupun masing-masing terdakwa saling bersalaman sebagai isyarat saling memaafkan. {Red}