SURABAYA-Sidang agenda dakwaan terhadap Terdakwa Isabella Engellia Yohannes digelar dengan perkara No.1632/Pid.B/2025/PN Sby dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dillah Rahmawati, SH, MH diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis sore (31/7/25).
Dalam sidang ini, JPU Estik membacakan dakwaan Bahwa Terdakwa ISABELLA ANGELLIA YOHANES, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu.
Kata JPU, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut Bahwa Saksi Conny Susanna merupakan istri dari Alm. Boenawan sebagai pemilik dari UD. Pelangi Industri. Bermula pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa bekerja di UD. Pelangi Industri sebagai karyawan dari Alm. Boenawan yang ditempatkan pada bagian administrasi dengan tugas dan tanggungjawab melakukan input data keluar masuk uang dan barang perusahaan, pengeluaran uang untuk rumah tangga, mengurus barang inventaris kantor, belanja rumah tangga termasuk kepengurusan di bank dan kantor pajak. Namun, pada tahun 2018, UD. Pelangi Industri sudah tidak lagi beroperasi dikarenakan keuangan perusahaan sedang bermasalah.
Selanjutnya, “Ketika UD. Pelangi Industri sudah tidak beroperasi, Alm. Boenawan meninggal dunia hingga terbit Akta Keterangan Hak Waris yang ditandatangani oleh Notaris Ariyani, di mana di dalam akta tersebut disebutkan jika ahli waris dari Alm. Boenawan adalah Saksi Conny Susanna (istri Alm.Boenawan), Sdri. Juliawati (anak kandung Alm. Boenawan), Sdr. Budi Cahyadi (anak kandung Alm. Boenawan) dan Saksi Chendra Cahyadi (anak kandung Alm. Boenawan). Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2021, Saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi pergi ke KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya untuk menarik uang yang ada di ATM milik dari Alm. Boenawan namun tidak bisa dicairkan dikarenakan kartu ATM diblokir.
Untuk itu seterusnya, “Saksi Chendra Cahyadi datang ke KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya untuk meminta mutasi rekening koran 0883053459 atas nama BOENAWAN dan diketahui jika pada tanggal 03 Juni 2020, terdapat transaksi pengeluaran uang dari Nomor Rekening 0883053459 melalui warkat Nomor: EG035985 sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) atas nama BOENAWAN yang kemudian dilakukan pengecekan oleh Saksi Conny dan Saksi Chendra Cahyadi jika tanda tangan Alm. Boenawan tidak sesuai serta terdapat stempel perusahaan yang sudah tidak beroperasional lagi”, ujarnya.
Dengan hal itu, Saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi menemui Terdakwa untuk menanyakan perihal penarikan uang tersebut yang dipalsukan terdakwa pada 3 juni 2020 untuk mencairkan uang sejumlah Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari Nomor Rekening 0883053459 atas nama BOENAWAN.
“Hingga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Dan diancam pidana dalam pasal 372″, ujar JPU.
Usai pembacaan dakwaan Majelis Hakim bertanya, apakah terdakwa Isabella membuat eksepsi (bantahan)?, dengan secara lisan terdakwa Isabella “tidak betul itu yang mulia”, jawabnya.
Namun Majelis Hakim memberi kesempatan rembuk bersama Tim penasehat hukumnya. Tetapi tampaknya tidak perlu membuat eksepsi secara tertulis.
Sedangkan JPU menyatkan, tetap dengan dakwaan yang sudah di bacakan yang mulia, tegas Estik.
Sidang di lanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi korban pelapor dan meringankan. {JAcK}