Cukai Palsu Miras Berpotensi Rugikan Negara Rugi 11, 4 Miliar, Ditjen Bea Cukai dan Kejaksaan Buru DPO Mia Santoso

Atas dan bawah kiri saat Hakim Vonis terdakwa Dominkus 2 tahun 6 bulan. Kanan bawah pihak Kejaksaan bersama Bea dsn Cukai memusnahkan Miras cukai Palsu.

SURABAYA-Status Mia Santoso sebagai buronan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menjadi sorotan. Perempuan yang diduga sebagai aktor intelektual dalam peredaran minuman keras (miras) ilegal tanpa pita cukai ini, hingga kini masih dalam pencarian aparat.

Meski demikian, kuasa hukumnya mengklaim bahwa Mia tengah menjalani pengobatan kanker di Jepang, bukan melarikan diri dari proses hukum. Klarifikasi itu disampaikan kuasa hukum Mia, Rika Sopianti, dalam konferensi pers bersama sejumlah media di Surabaya. Ia menjelaskan bahwa keberangkatan Mia ke Jepang murni untuk kepentingan medis dan telah direncanakan sejak sebelum perkara ini mencuat.

“Keberangkatan Bu Mia ke Jepang bukan untuk menghindari proses hukum. Sebelum perkara ini muncul, beliau sudah menjalani pengobatan di Indonesia dan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Jepang,” terang Rika.

Namun pernyataan tersebut kontras dengan status hukum Mia yang hingga kini masih resmi tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Media ini mengonfirmasi langsung ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, pada Selasa (8/7/2025).

Wahyu, perwakilan dari Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim, menegaskan bahwa penetapan DPO Mia Santoso dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Penetapan DPO merupakan upaya aktif Bea Cukai untuk mencari dan menghadirkan pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini ke ruang persidangan. Kami juga telah mengusulkan pencekalan dan pencegahan melalui instansi terkait,” jelas Wahyu mewakili Kepala Seksi Humas, Niken.

Pihak Kejaksaan pun turut menanggapi polemik ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat luas dapat membantu aparat dalam menemukan keberadaan Mia Santoso.

“Seluruh masyarakat Indonesia bisa turut membantu mencari dan kalau mengetahui keberadaannya, segera laporkan ke penyidik Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujar Iswara.

Iswara juga menjelaskan, bahwa dalam perkara cukai, kewenangan penyidikan dan penindakan berada di tangan Bea Cukai, sementara jaksa berperan sebagai penuntut umum di persidangan. “Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menyelesaikan perkara ini sesuai koridor hukum,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan Dominikus Dian Djatmiko saat mengangkut miras ilegal dari Gudang Maspion D8 Romokalisari, Surabaya. Dari hasil pengembangan, ditemukan gudang penyimpanan miras tanpa pita cukai di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Cerme, Gresik.

Dalam pemeriksaan, Dominikus mengaku hanya menjalankan perintah dari Mia Santoso untuk mengirimkan barang ke berbagai ekspedisi. Atas praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Sementara Dominikus telah menjalani proses hukum, sedangkan Mia Santoso masih diburu aparat penegak hukum. Bea Cukai menegaskan bahwa pencarian akan terus dilakukan dengan mengedepankan sinergi lintas instansi, koordinasi, dan penindakan yang terukur.

Untuk diketahui, bahwa Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Toni Widjaya Hansberg menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan pada Dominikus Dian Djatmiko. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yakni menyimpan, menjual minuman keras import tanpa dilengkapi cukai.

Dalam persidangan terdakwa Dominkus mengaku bekerja di PT. Global Baverindo (GB) sebagi sopir dan serabutan, termasuk sebagai kepala gudang. Terdakwa mengaku memegang tiga gudang di Cerme, pergudangan maspion, Osowilangun. Untuk yang di Osowilangun milik pribadi PT. Global Baverindo.

Vonis lebih ringan dari sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, dari Kejari Tanjung Perak menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Dominikus Dian Djatmiko.

Dalam Fakta persidangan Terdakwa Dominkus mengaku jika semua minuman adalah milik Mia Santoso. Jika barang akan datang, semua karyawan diminta untuk standby di Pergudangan Maspion. “Minuman datang terakhir Juli 2024. Sekali datang rata-rata 200 botol. Dan penjualannya menurut perintah Mia Santoso melalui grup WA,” ungkapnya.

“Orderan dari Mia Santoso. Kemudian diumumkan di Grup WA untuk jenis minumannya lalu ditempeli cukai palsu,” lanjutnya.

Terdakwa mengaku melakukan pengiriman di dalam kota, termasuk rumah makan di pelabuhan. Penjualan juga dilakukan ke Bali. Untuk pengiriman ke luar kota melalui ekspedisi. Kronologi penangkapan, waktu itu saat hendak keluar dari gudang jarak 20 meter sudah ada petugas dari Bea Cukai.

Sementara, baru-baru ini pada 3 Juli 2025, pihak Kejaksaan dan Bea Cukai sesuai Relis mengadakan pemusnahan ribuan botol Miras menggunakan pita cukai palsu juga membakar BB sisa kertas cukai palsu.

Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sebanyak 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 keping pita cukai palsu, serta barang elektronik seperti laptop dan ponsel.

“Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum lintas lembaga. Bea Cukai sebagai leading sector, dibantu Polri dan TNI. Eksekusi adalah puncak dari penegakan hukum, dan hari ini kita lakukan itu,” jelas Kuntadi.

Ia merinci, nilai total miras ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 29 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,4 miliar dari sisi cukai.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menyoroti berbagai modus pelanggaran yang dilakukan para pelaku. Mulai dari penggunaan pita cukai asli tanpa dokumen resmi, hingga peredaran barang polos tanpa pita cukai ataupun dengan pita cukai palsu.
“Semua barang kena cukai wajib dilengkapi dokumen resmi dan pita cukai asli. Dalam kasus ini, tidak ada yang memenuhi syarat tersebut,” tegas Untung.

Tambah untung, Barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi berbeda dan telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Para pelaku juga telah dijatuhi hukuman pidana dan denda. Namun demikian, satu pelaku Mia Santoso masih dalam status DPO (daftar pencarian orang). {Tim}