SURABAYA-Sempar tertunda dua kali gagal di eksekusi akhirnya Rumah di Jalan Dr. Soetomo No 55 berhasil dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Eksekusi tersebut juga sempat diadang ratusan massa dan terjadi aksi saling dorong di lokasi perkara.
Lokasi perkara tersebut, Massa aksi yang menolak eksekusi mulai memadati tkp sejak pukul 07.30 WIB. Gingga Lalu lintas di Jalan Dr. Soetomo pun sempat macet dan dialihkan.
Dalam eksekusi ini, sempat terjadi aksi saling dorong ketika juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berupaya memasuki area objek sengketa. Sehingga Ratusan petugas Gabungan dari kepolisian dan TNI turut mengamankan proses yang berlangsung hingga akhirnya eksekusi berhasil dilakukan.
“Kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jalan Dr. Soetomo No 55,” kata Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Darmanto, di lokasi eksekusi Kamis (19/6/2025).
Suasana mulai kondusif, baru bergerak beberapa truk mulai datang dan mengangkuti barang-barang dari rumah yang puluhan tahun dihuni oleh Tri Kumala Dewi dan keluarganya. Tetapi sejumlah massa aksi masih bergeming di sekitar lokasi, begitupun dengan puluhan petugas polisi yang masih siaga.
Selain itu, salah satunya dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur menyatakan akan menempuh upaya lanjutan dengan bersurat ke Presiden RI Prabowo Subianto. Bahkan ia menyampaikan, adanya ketidakadilan hukum yang menimpa keluarga Tri Kumala Dewi. Sehingga perlu ada perbaikan sistem hukum di pengadilan. {Tim}