SURABAYA-Sidang Penggelapan dan Penipuan oleh terdakwa Mulia Wiryanto yang mengaku Direktur PT. Karya Sentosa Raya kepada Korban Pengacara Kosasi, SH bahwa bisnis gula sangat menjanjikan untung 5 persen setiap bulan dari uang yang di berikan 10 Miliar berujung Laporan Polisi dan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas perbuatan Terdakwa Mulia, JPU mendakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Kali ini agenda sidang JPU Damang dari Kejari Surabaya menghadirkan 3 Saksi, yaitu; Pengacara Kosasi sebagai korban, Rahmat Santoso mantan Wakil Bupati Blitar sekarang kembali menjadi Advokat dan Kurniawan.
Hal Aneh ada perdebatan Dalam Ruangan sidang Tim kuasa Hukum terdakwa sempat memprotes Kurniawan tidak bisa jadi saksi, karena keluarga besan Pelapor Kosasi. Namun, cepat dibantah Hakim Ketua dengan menjelaskan, kalau mau protes itu baca dulu aturan KUHAP nya baru memprotes. Dan lebih rinci dijelaskan Hakim Ketua hingga Saksi lanjut disumpah.
Ketika ditanya Hakim ketua Djuanto, Kosasi sebagai korban sekaligus pelapor membongkar dugaan penipuan penggelapan terdakwa Mulia untuk pemberian modal 10 miliar yang di transfer melalui suruhannya.”saya transfer 10 Miliar yang mulia untuk modal bisnis gula dengan perjumpaan awal di hotel waktu itu dikenalkan adiknya perempuan”, terangnya di Ruang sidang Candra, Senin (17/3/25).
Tambah Kosasi ,” sewaktu transfer saya menyuru teman kantor mulai 2,5 Miliar sampai 3 miliar sampai genap mencapai 10 miliar. Namun, sampai sekarang uang itu tidak di kembalikan. Memang ada untung sempat diberikan, tapi tersendat-sendat juga tidak tepat waktu hingga saya Lapor ke Polisi sampai ke persidangan ini,” sebutnya kepada majelis Hakim.
Perlu diketahui, sebelumnya bahwa Kamis 13/3/25 Hakim diketuai Djuanto, Bersama hakim anggota Sudar dan hakim anggota Silvy Yanti, Menolak Eksepsi (Keberatan) Terdakwa Mulia Wiryanto, dalam perkara penipuan Rp 10 Miliar, “Mengadili, Menolak Eksepsi terdakwa Mulia Wiryanto, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara”, baca Hakim. {JAcK}