MEDAN-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40). Selebgram asal Medan tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan,” Kata Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat membaca dalam sidang di PN Medan, Senin (10/3/2025),
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama, ungkap Ketua Hakim.
Dakwaan atas Ratu Entok terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ratu Entok selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Karena lebih ringan dari tuntutan JPU dalam Vvonis Hakim ini.
JPU Kejati Sumut langsung menyatakan sikap dengan mengajukan upaya hukum banding. “Terima kasih, majelis hakim. Dengan ini kami menyatakan upaya hukum banding,” kata Jaksa Erning Kosasih di akhir persidangan. {Tim}