Pengacara Komang Aries D Nyatakan Terdakwa Heru Herlambang Banding Divonis Hakim 3 Bulan Percobaan

Pengacara I Komang Aries Dharmawan, SH, MH. selaku Penasehat Hukum Heru Herlambang pojok pakai Juba, dan Heru duduk pakai batik saat Persidangan.

SURABAYA-Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang semula menghukum pidana penjara selama 9 Bulan percobaan 1 Tahun kepada Terdakwa Heru Herlambang Alie Bin Hermanto (alm). Putusan tersebut berkurang setelah kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding.

Upaya banding yang dilakukan terdakwa hingga putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Hari Widodo menjatuhkan vonis 3 bulan percobaan kepada Herlambang karena perkara ini diduga di rekayasa.

Heru seorang pengusaha yang tersandung perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang, Dia dipidana dengan tuduhan kasus penendangan terhadap Agus Eko Pudji Prabowo. Manager Building (BM) Apartemen One Icon Residence Surabaya.

Sidang putusan di PN. Surabaya sebelumnya, bahwa Terdakwa Heru oleh majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso, divonis selama 9 Bulan masa percobaan 1 Tahun berakhir, Pada upaya hukum banding hakim Pengadilan Tinggi diketuai Hari Widodo, Pada Kamis, (21/11/2024), Akhirnya mengurangi hukuman menjadi 3 Bulan percobaan jauh lebih ringan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi juga menetapkan pidana terdakwa tersebut tidak perlu dijalani.

Pengacara I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku penasehat hukum Heru kepada media menyatakan, hasil putusan banding tersebut, Jika telah melewati batas waktu sehingga Jaksa tidak bisa mengajukan upaya hukum kasasi.

“Putusan banding di Pengadilan Tinggi pada tanggal 21 November 2024,” kata I Komang Aries Dharmawan, kuasa hukum terdakwa Heru Herlambang Alie kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Terhadap putusan banding tersebut selain batas waktu, tambah Komang, seharusnya jaksa tidak bisa mengajukan kasasi, karena ancaman pidananya paling lama 1 (satu) tahun.
“Karena terhadap perkara yang ancamannya pidananya paling lama satu tahun tidak dapat diajukan kasasi,” tegas Komang.

Perlu diketahui, Upaya banding tersebut sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, lantaran tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 9 bulan percobaan kepada terdakwa usai putusan dibacakan pada hari Senin lalu (7/10/2024).
Sedangkan pada putusan banding, Pengadilan Tinggi Surabaya merubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan menjatuhkan putusan percobaan selama 3 (tiga) bulan

Dalam perkara tersebut, JPU Darwis menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan penjara dengan perintah penahanan karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP {Tim}