Jurnalis Pengadilan Memantau, Oknum Majelis Hakim PN Surabaya Hiasi Putusan Bebas

SURABAYA-Tampaknya Jurnalis yang melakukan liputan di lingkungan Pengadilan terus melakukan pemantauan terhadap oknum majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhir-aklhir ini menghiasi dengan tindakan putusan vonis bebas, terhadap terdakwa tindak pidana. Hal itu terjadi dengan berita yang membuat heboh publik di masyarakt indonesia. Sampai-sampai di depan gedung PN Surabaya di penuhi rangkaian bunga yang menghujat vonis bebas tersebut.

Akibat kehebohan putusan bebas tersebut hingga DPR RI angkat bicara menyatakan, agar Majelis Hakim yang memvonis bebas Tannur agar diperiksa. Juga Keluarga korban bersama PH nya melaporkan ke KY, dan banyaknya netizen menghujat atas vonis bebas itu.

Tiga Oknum Majelis Hakim yang melalukan persidangan memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronnald Tannur dengan meninggalnya wanita Dini Sera Afrianti alias Andini (27) tahun di sebuah Mall di Blackhole KTV Surabaya. Persidangan di Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Putusan yang di bacakan Hakim ketua bahwa, Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Rabu (24/07/2024).

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,” tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, Putusan dibacakan pada Rabu (24/7/2024).

Jelang 7 hari pada Selasa (30/7/24) terulang lagi putusan bebas terhadap Terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, kurator yang didakwa atas pemalsuan surat tagihan PKPU senilai Rp 363,5 juta dalam perkara kepailitan PT Hikara, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suswanti menyatakan bahwa perbuatan Victor bukan merupakan tindak pidana, melainkan masalah perdata (onslag ver recht vervolging).

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti, tetapi perbuatan itu bukan suatu tindakan pidana, melainkan perdata,” ujar Hakim Suswanti saat membacakan putusannya di ruang Garuda 1, PN Surabaya.

Dengan putusan tersebut, Victor diputus lepas dari segala tuntutan hukum, dilepaskan dari rumah tahanan, serta harkat dan martabatnya dikembalikan. Hakim menilai unsur pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tidak terpenuhi.

“Victor, yang didampingi tim penasihat hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. “Terima kasih, Yang Mulia,” ucap Victor saat diminta tanggapannya oleh Hakim Suswanti.

Sedangkan JPU Darwis tidak pakai mikir-mikir, dan jaksa senior ini langsung menyatakan, mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. “Kasasi, Yang Mulia,” tegasnya. {B. Sitinjak}