PENGADILAN SURABAYA-Diduga tidak diberi pesangon maka, Sekitar 22 orang mantan karyawan perusahaan Garmen di Surabaya, Menuntut haknya terhadap CV. Kurnia Jaya Garmen (KJG) tempat sebelumnya bekerja. Karena tidak adanya pembayaran itulah, sehingga selanjutnya karyawan tersebut memperkarakan melalui gugatan PKPU Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Karyawan buruh pabrik yang merasa haknya belum diberikan menuntut dibayarkannya pesangon, mereka Penggugat (Pemohon) menguasakan perkaranya kepada pengacara Suparman dan Bambang asal Gresik, Jawa Timur.
Dalam perkara ini, dari pihak tergugat selaku pimpinan pabrik tekstil, William Prihaksono dan Lily Sitongan (Istri) menggunakan pengacara Arif dan Dennis.
Namun, didalam persidangan yang Justru tergugat (CV.Kurnia) menghadirkan saksi Anggi Setiawan seorang buruh salah seorang penggugat dari sejumlah 22 Pemohon, Saat saksi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Tongani, Anggi mengungkapkan tidak pernah menggugat pihak perusahaan yang saat ini menghadirkan Anggi Setiawan dipersidangan.
Dalam kesaksian Anggi menyatakan, Saya dipanggil polisi menjadi saksi laporan pak William, padahal saya tidak pernah menggugat, ungkap Anggi, Selasa (9/7/2024).
Terpisah nasihbdalam gedung PN Surabaya, Suparman kuasa hukum pemohon menjelaskan kronologi perkara kepada wartawan. “PKPU itu gugatan apa sih, Itu kan gugatan tentang kepailitan kan tentang piutang dasarnya apa kita mengajukan karena putusan Mahkamah agung, kita sudah mendapatkan putusan kita somasi agar segera dibayar tapi dia (William) tidak merespon sampai kita buat anmaning dipanggil Pengadilan pun tidak pernah datang,” ungkap kesal melihat tingkah laku tergugat.
Suparman menjelaskan, jika karena dianggap tidak penyelesaian pihak buruh pun mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tagihan sekitar Rp. 1,4 Miliar.
“Dengan macam itu hingga akhirnya kami mengajukan pkpu, dengan Jumlahnya sekitar 1,4 miliar lumayanlah untuk 22 orang banyaknya buruh kan,” rincinya.
Selanjutnya, Kuasa hukum buruh membeberkan soal laporan pidana William di Polrestabes Surabaya, Suparman menmaparkan, kalau orang yang dilaporkan tersebut adalah justru saksi Anggi Setiawan.
“Tapi yang dilaporkan William itu satu saja itu tadi (Anggi) tujuannya dia tidak pernah gugat pkpu anak itu tadi enggak apa-apa yang penting dia diuntungkan,” tambahnya.
Untuk lebih menyakinkan dan keakuratan berita, beberapa Wartawan mencoba konfirmasi Pengacara Arif dari LBH Taruna kuasa hukum tergugat, tetapi ia membantah soal tuntutan para buruh terkait pesangon. Bahkan Arif menyampaikan soal gugatan tagihan pkpu bahwa aset kliennya disebut tidak ada.
“Maupun sosok yang sebenarnya siapa dilaporkan William selaku klien, bahkan Arif menegaskan, bahwa pengacara Suparman PH penggugat lah yang dimaksud sebagai terlapor yang diduga memalsukan tanda tangan Anggi sebagai saksi tadi”, sebut Arif.
Tambah Arif, “ Pak William ini tidak pernah PHK hanya karyawan dirumahkan , Menurut keterangan saksi yang kita ajukan namanya Anggi dirumahkan karena sewaktu covid Anggi tidak pernah menggugat PHI, PKPU koq bisa tanda tangannya muncul”, tegasnya. {B. Sitinjak}