SURABAYA-Salah satu kasus yang mencuat adalah gugatan terhadap PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan, perwakilan dari Mediterranean Shipping Company, sebuah perusahaan pelayaran yang diduga menyebabkan kerugian terkait ketidak profesionalan dalam pengiriman barang. Kasus ini melibatkan keterlambatan pengiriman kacang kedelai dari Kanada ke Indonesia.
Sidang digelar di ruangan Tirta pada Senin (08/07/2024), dengan agenda persidangan, bukti awal eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat.
Tito Suprianto, selaku pengacara Samudera Trans Logistik mengatakan, “Sebenarnya, jawaban yang diberikan oleh pihak tergugat itu hanya untuk mengalihkan tanggung jawab. Mereka seolah-olah ingin mengalihkan masalah ini ke pengadilan Inggris, padahal sesuai perjanjian, pengadilan di Indonesia juga memiliki kewenangan.
“Dalam persidangan tadi pihak PT Pelayaran Nusantara Panurjwan menyatakan, gugatan ini harusnya di pengadilan London dan tidak bisa di pengadilan Indonesia, ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki etikat baik untuk bertanggung jawab.” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa barang yang sudah dikirim mengalami keterlambatan dan sekarang ditahan oleh bea-cukai. “Barang sekarang ditahan oleh bea-cukai karena keterlambatan. Akibatnya, kacang kedelai dari Kanada tersebut menjadi busuk. Dari total 23 kontainer, hanya satu yang berhasil keluar, tetapi masalah ini terjadi berulang kali sehingga biaya sewa dan demurrage menjadi membengkak,” tambah Tito.
Masih kata Tito, Kasus ini semakin rumit karena melibatkan ijin bea cukai jawa timur dikarenakan bea cukai jawa timur tidak bisa memberikan persetujuan untuk mengeluarkan 1 kontainer yang terlambat di lapangan penumpukan karantina di TPS surabaya, karena kedatangan 1 kontainer tidak bersamaan dengan 23 kontainer dan itu yang menyebabkan kerugian bagi PT Samudera Trans Logistik dimana tidak hanya isi dari kontainer berupa canadian soybean menjadi busuk dan tidak terpakai namun juga menimbulkan beban biaya demurage yang harus di tanggung oleh PT Samudera Trans Logistik,” tambahnya.
Di sisi lain, Wahyu Indarto, pengacara dari pihak tergugat PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan, mengatakan, “Kita tunggu hasilnya proses persidangan di PN Surabaya. Terkait satu kontainer yang tidak keluar, itu karena kesalahan pengiriman. Kami dari pihak tergugat sudah menyelesaikan pengiriman satu kontainer yang terlambat, dan menurut versi kami, masalah ini sudah selesai.” katanya. {SN}