Tim Kejari Surabaya Menangkap Terpidana Korupsi Bank Jatim Syariah

SURABAYA-Kejajsaan Negeri Surabaya (Kejari ) mengamankan seorang pria berinisial YK, terpidana kasus korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo senilai Rp224,3 juta.

Perkara pidana yang menjerat YK yaitu terkait pemberian kredit bank plat merah tersebut kepada PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH., MH melalui Kepala seksi Intelijen Putu Arya Wibisana menuturkan, terpidana berhasil diamankan saat berada di kediaman saudaranya.

“YK kita amankan pada Senin (23/10/2023), sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Wiyung Surabaya. Tepatnya di rumah saudaranya,” tutur Kasi Intel Putu dalam siaran pers-nya, Selasa (24/10/23).

Selanjutnya Putu mengatakan bahwa, terpidana diamankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023.

“Dalam putusan MA, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” kata Putu.

Dalam amar putusan majelis hakim MA, sambung Putu, YK divonis pidana penjara kepada terpidana selama 10 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan.

“Selain itu terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 224.311.981, dan Saat ini terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan”, imbuhnya. {SN}