SURABAYA-Pengikut Arisan di Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, Kennedy Kawulusan di hadirkan JPU Darwis sebagai saksi dipersidangan terdakwa Usman Wibisono, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada Senin (23/10).
Kennedy ikut serta dalam arisan Menyampaikan, kejadian sesuai yang diketahuinya seperti soal isi pesan chating terdakwa dalam Group Forum Sabuk Hitam, Maupun terkait somasi permintaan pengembalian uang kepada 3 orang pimpinan Perkumpulan, Yakni, Bambang Irwanto, Tjandra Sridjaja, dan Erick Sastrodikoro.
“Kennedy tahu enggak terdakwa ini dilaporkan dalam perkara apa, Kenapa dia dilaporkan pencemaran nama baik,” tanya jaksa Siska didampingi Darwis dari Kejari Surabaya, dijawab saksi jika terdakwa dilaporkan pencemaran nama baik karena di media online dan media sosial melalui Wasstap (WA)
Saksi menjelaskan beberapa poin kronologi singkatnya, atas pertanyaan jpu dan penasehat hukum terdakwa soal awal dianggap mencemarkan nama baik.
Diceritakan kembali oleh Kennedy, Bahwa somasi pertama yang tanda tangan adalah Rudy Hartono yang meminta uang untuk ditransfer ke rekening yayasan, Dan somasi kedua ditanda tangani oleh 2 orang pengacara Liliana Herawati yakni, Beni Ruston dan Wahab yang di tujukan ke Bambang Irwanto, Erick Sastrodikoro dan Tjandra Sridjaja.
Kemudian, Tim pengacara terdakwa Beni Ruston giliran awal mengajukan pertanyaan ke saksi Kennedy salah satunya terkait isi surat somasi yang dipermasalahkan.
“Apakah saksi pernah membaca isi dari somasi,” tandas pengacara terdakwa, direspon saksi jika ada membaca, “Saya membaca”
Kemudian usai tim JPU Siska serta Jaksa Darwis dan tim pengacara bertanya terhadap saksi yang dihadirkan seorang diri, Hakim ketua lalu mempersilahkan terdakwa Usman mengajukan pertanyaan ke saksi, Namun hal ini jarang terjadi dipersidangan, bahwa seorang terdakwa diberikan waktu leluasa untuk bertanya bukan hanya sekedar menanggapi.
“Apakah anda jujur atau berkata bohong, Didalam BAP Saudara mengatakan bahwa Tjandra Sridjaja berhasil mengumpulkan keuntungan 8 miliar,” cetus terdakwa. “Lupa saya,” tegas Kennedy.
Untuk diketahui, Terdakwa Ir. Usman Wibisono kelompok Yayasan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), sebelumnya dilaporkan Erick Sastrodikoro dari kelompok perkumpulan di Polrestabes Surabaya, Dengan pasal 310/311 Pencemaran nama baik. {JAcK}