SURABAYA-Perlu di ketahui bahwa pengertian kurator perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Demikian bunyi Pasal 1 angka 5 UU 37/2004.
Sedangkan hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).
Tetapi Lain hal dengan dua orang kurator yang merusak nama dan pengabdian di lembaganya, Kurator tersebut, terpaksa berurusan dengan hukum pidana Akibat ulahnya menambah jumlah tagihan utang kreditur saat verifikasi perkara PKPU. Kedua orang terdakwa kurator pengurus dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, Vonis hukuman pun dijatuhi selama 2 tahun
“Menyatakan terdakwa I. Rochmad Herdito,SH. dan terdakwa II. Wahid Budiman,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur atau yang biasa disebut (markup) dalam verifikasi dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, sebagaimana dakwaan alternatif ke tiga. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun,”demikian putusan hakim disampaikan, Pada Rabu (24/5), yang diketuai hakim Tongani didampingi hakim Darwanto dan hakim Khusaini diruang utama Candra.
Putusan hakim tersebut tidak terdapat kata-kata perintah penahanan, namun hakim hanya menetapkan masa penahanan kedua terdakwa dikurangi, Meski selama persidangan yang dimulai sejak Kamis (15-September-2022), status terdakwa Rochmad dan Wahid tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) melainkan tahanan luar.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dalam putusan ini,”sambung isi amar putusan yang dibacakan hakim Tongani disaksikan jaksa Darwis dan penasehat hukum.
Putusan hakim PN Surabaya tersebut mengurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang menuntut selama 3 tahun.
Diketahui informasi kasus ini, Kedua terdakwa merugikan pihak debitur sehingga dilaporkan oleh PT Alam Galaxy selaku saat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berjalan, Akibat tagihan kreditor diduga dibengkakan sehingga PT Alam Galaxy dipailitkan oleh hakim niaga Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Dalam hal ini, Dua pihak selaku pemegang saham perusahaan, yakni Atikah Ashiblie (ahli waris) dan Hadi Sutiono keduanya sebagai kreditor yang mengajukan permohonan PKPU, dengan tagihan Hadi Sutiono semula Rp 59,1 miliar membengkak menjadi Rp 102 miliar lebih, Sementara tagihan kreditur Atikah semula senilai Rp 39 miliar dilebihkan menjadi Rp 117 miliar lebih. {*)




