Bupati Meranti DItahan KPK, Diduga Korupsi Rp. 26 Miliar

JAKARTA-Resmi di tahan tersangka Bupati Meranti Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 26,1 miliar. Atas kondisi tersebut, tugas Adil akan dialihkan kepada Wakil Bupati Meranti Asmar.

Juru bicara Ali Fikri KPK kepada media mengungkapkan bahwa, Adil melakukan tindakan pidana korupsi dalam tiga babak. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

“Selama menjadi Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dia diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang”, sebutnya.

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, tegas Benni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Keputusan itu juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam ayat itu dijelaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. kepala daerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Sebabnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Berkaitan dengan kasus tersebut, “Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK”, imbaunya. {JAcK}