SURABAYA-Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis mati, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa selama seumur hidup.
Dengan siaran langsung melalui layar TV, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis mati setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya Brigadir J.
Usai pembacaan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun mempersilakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
Kubu Ferdy Sambo melalui kuasa hukum nya bakal memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir untuk upaya hukum banding.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan. Senin (13/2/23).
Sedangkan, Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri. Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.
Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.
Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara. (*)




