Kejagung Tetapkan Berkas Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Fadil Jampidum Kejagung RI saat siaran Pers.

SURABAYA-Kejaksaan Agung menerima dan menetapkan berkas penyidikan lima orang tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah lengkap yang disebut P21.

Kelima tersangka Masing-masing atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Pengumuman status itu disampaikan Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), dalam siaran Pers, Rabu (28/9/2022), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Fadil menjelaskan, syarat formil dan materiil terkait anatomi kasus serta kesesuaian alat bukti pidana yang disusun Tim Penyidik Bareskrim Polri sudah terpenuhi.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,” ungkapnya.

Selain berkas pidana lima tersangka, Jampidum menyebut berkas perkara tujuh tersangka yang menghalangi pengusutan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J juga sudah P21.

Ketujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Jampidum menambahkan, pihaknya akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice (menghalangi keadilan) untuk mempersingkat persidangan.

Rencananya, pekan depan Penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum. {Tim}