Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku pengedar Sabu 36,3 Kg

SURABAYA-Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,3 kilogram.

Anton Elfrino Trisanto, Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menyatakan, telah meringkus komplotan pengedar sejumlah tiga orang. Masing-masing yaitu, Yudi Astono dan Agus Wahyurianto, Juni Tri Wahyudin.

Anton menerangkan, ketiga pengedar saling kenal. Masing-masing punya peran berbeda, mulai dari penyuplai, pengedar dan penimbun sabu-sabu. Penanganan kasus sabu-sabu seberat total 36,3 kilogram yang disita polisi paling banyak ditemukan di tempat penimbunan di Mojokerto.

“Dari ketiga pelaku tersebut juga Polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.997 butir dan pil koplo 11.509.000 butir.” Jelasnya.

Para ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 juncto 132 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 dan Pasal 196, 98, dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terang Anton.

Kata Anton, pelaku yang telah kami tangkap saling kenal, namun peredarannya dengan sistem ranjau, yaitu tidak saling mengenal dengan pembelinya di wilayah Jawa Timur meliputi Surabaya, Sidoarjo hingga Kediri.

“Barang-barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)”, tegasnya.

Sedangkan Tempat penimbunannya yang di Mojokerto milik pelaku Juni Tri Wahyudin, masih ada hubungan keluarga dengan bandar S, yaitu sebagai adik iparnya, ungkap Anton.

Sementara, Bandar S diduga terkait dengan jaringan pengedar sabu-sabu internasional dari China. Polisi memastikan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap paran pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu tersebut. {JAcK}