JPU Hadirkan dr. Irma Pelapor, PH Sahlan: Aset Terdakwa Sidik Laku Selesai Masalah

Kanan, Pengacara Sahlan Azwar dan Ramot Batubara berhadap hadapan dengan JPU kiri.

SURABAYA– Sidang Agenda saksi falam perkara Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, yang berkantor di Jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5, Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi pelapor terkait perkara Penipuan Penjualan Kavling Fiktif yang merugikan dr. Irma Seliana sebesar Rp. 123 juta. Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (27/07/22).

Dalam persidangan dr. Irma mengatakan bahwa, awal mulanya berniat membeli karena melihat iklan di majalah Al-Falah, lalu mendatangi pameran di Jatim Expo ada banyak pameran perumahan dan tertarik dengan salah satu perumahan Multazam Islamic Residence yang mana dijelaskan oleh Dani markertingnya terkait fasilitas. Kemudian saya datang ke lokasi yang ada di brosur di daerah Karanganyar ada umbul-umbul dan bentuk tanahnya masih berupa Tambak.

Selanjutnya, “saya datang lagi ke pameran, setelah melihat brosur dan tertarik mau mengambil perumahan Multazam Islamic Residence B-24 dengan harga Rp.123 juta. Karena saat itu bebarengan naik haji sehingga pembayaran DPnya Rp. 50 juta dan sisanya di angsur 12 kali. Ada buktinya kuintansi dan ada Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB)”, kata dr. Irma di depan Hakim.

Irma menjelaskan, saat itu PPJB di hadapan Notaris Antara Saya dan Sidik, namun Sidik tidak datang hanya Dani, saya dan Notaris yang hadir. Kemudian saya bersama suami mensurvei lokasi ternyata tidak ada progres serta menelusuri di Kelurahan ternyata tanah tersebut belum punya Sidik ataupun PT CMP, lalu di Dinas Tata Kota juga belum mengantongi izin juga, sehingga kami menduga kita ditipu lalu membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 terkait pembelian kavling tanah.

Saat disinggung oleh Tim penasehat hukum terdakwa Sahlan Azwar, SH., S.Pd. Dan Ramot Batubara, SH terkait saksi menelusuri itu bahwa terdakwa sedang melakukan pengembangan perumahan dan tanah tersebut sudah dibeli dari Laila Tunikma dengan memberi uang tanda jadi sebesar Rp. 300 juta.

“Iya saya tahu saat itu di beri Sidik DP sekitar Rp. 300 juta dengan 130/meter luas tanah 12 hektar, dan saya tahu kalau Sidik terdakwa melakukan pengembangan perumahan. Namun belum lunas, kalau saya tagih, sidik bilang masih belum progres.” Jelas Laila.

Lanjut pertanyaan kuasa hukum terdakwa dimana dalam PBJB tertuang bahwa, serah terima itu dicantumkan,” iya kalau gak salah saya sudah lunas pada tahun 2017 dan harusnya serah terima pada 2022,” katanya.

Sedangkan saksi Suami Irma, Toni, Arif dan Lailatul yang merupakan pemilik lahan tidak tau permasalahan dr Irma dengan Sidik.

Terdakwa Sidik ketika ditanya Hakim mengatakan, “keterangan saksi semua benar. Tapi, hanya saja keterangan pemilik tanah yang mengatakan awalnya utang piutang itu tidak benar. Sejak awal sudah saya bilang uang Rp. 300 juta itu untuk pembelian lahan yang mulia”, jawab Sidik Pada Hakim.

Usai sidang Sahlan, SH. S.Pd selaku pengacara dari terdakwa mengatakan bahwa, klien kami Sidik sebebarnya tidak bersalah, karena sejak awal Irma sudah tahu kalau serah terima di tahun 2022 dan Irma melaporkan di tahun 2019 dan dalam sidang tadi juga terungakap fakta bahwa, Sidik sudah membayar sebesar Rp.300 juta untuk pembelian tanah dan ada perjanjiannya.

“Bahkan fisiknya jelas ada. Namun progresnya belum dibangun. Tetapi Irma sebelum serah terima telah melaporkan duluan”, ujar Sahlan.

“Jadi disini klien kami tidak salah kalau menjual tanah ke Irma, karena berdasarkan surat perjanjian tersebut,” kata Sahlan.

Kata Sahlan, Sebenarnya kalau aset Sidik Laku, para korban yang 23 orang ini sudah bisa diselesaikan. Atau kita dapat investor, karena memang untuk perumahan orang sudah DP kita dilaporkan Polisi terjadi Ras semua itu dalam bentuk aset buat property. Dan tadi sudah diakui penjual dalam kesaksiannya.

“Jadi tanah itu ada fisiknya saat ini, dan tidak ada niat Sidik untuk menipu”, ujar Sahlan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, Pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr. Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT. CMP yang direkturnya terdakwa M. Sidik Sarjono, ST atas pembayaran pembelian satu unit Tanah Kavling seluas kurang lebih 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kec. Sedati Sidoarjo dan pada saat itu juga saksi dr. Irma Saliana meminta kepada pihak PT. CMP untuk menyerahkan objek satu unit Tanah Kavling tersebut.

Maka tanggal 10 Juli 2019 dan tanggal 14 Juli 2019, saksi dr. Irma Suliana kirim surat somasi untuk meminta uang saksi dr. Irma Seliana sebesar Rp. 123.000.000 yang sudah dibayarkan ke PT. CMP untuk dikembalikan, namun sampai dengan saat ini tidak dikembalikan.

Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2019, saksi dr. Irma malaporkan terdakwa M. Sidik selaku Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama ke Polrestabes Surabaya guna untuk diproses lebih lanjut. Dan Sidik Didakwa pasal 378 tentang Penipuan. {B. Sitinjak}