Ronald Talaway: Perubahan Logo Bola Dunia Ke Garuda Tidak Ada Masalah

SURABAYA-Untuk terdakwa Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) kembali digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi pelapor.

“Pasangan suami istri tersebut diduga membuat surat penyataan palsu dan surat kuasa palsu atas sertifikat hak milik (SHM) Hardi Kartoyo.

Kuasa hukum terdakwa Ronald Talaway, setelah. sidang mengatakan bahwa agendanya mendengarkan keterangan dari pelapor. Ada hal yang tadi terungkap di persidangan.

“Berdasarkan pernyataan yang telah diserahkan oleh klien saya notaris Edhi Susanto terhadap Hardi Kartoyo telah jelas menyebutkan ada perubahan sertifikat yang harus dilakukan.

Pernyataan itu dibuat oleh Terdakwa Edhi Susanto di depan saksi langsung, serta dalam somasi yang dilakukan saksi Hardi kartoyo sebelum melapor ke kepolisian jelas jelas tidak mempermasalahkan perubahan sertifikat karena toh yang berubah hanya sampul lambang Bola dunia ke sampul yang berlambang garuda, tanpa berubah kepemilikan, “dari awal tidak ada persoalan perubahan logo tersebut, “jelas Ronald. Kamis (23/6/2022).

Ronald, mengatakan bahwa meskipun adanya perubahan luas karena akibat Reland pun tidak mempengaruhi kesepakatan harga jual beli, justru perubahan sampul sertifikat jelas jelas adalah pemenuhan syarat formal jual beli.

“Jadi jelas tidak ada kerugian bahkan saksi korban justru diuntungkan dimana Sertifikat yang berubah tersebut malah siap jual.

Anehnya lanjut Ronald justru korban berusaha membatalkan jual beli dengan alasan uang muka telah hangus.

Terjadinya kasus pemalsuan surat tersebut bermula pada pertengahan 2017, dimana saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan.

Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.

Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar. Untuk pembelian aset itu, rencananya akan dibiayai oleh pihak Bank Jtrust Kertajaya.

Kemudian Edhi Susanto, notaris yang berkantor di Jalan anjasmoro no 56 B Surabaya itu ditunjuk oleh pihak bank untuk memfasilitasi proses jual beli antara Triono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya tersebut. tegas. Ronald. {SN}