SURABAYA-Sidang perkara pidana dugaan pemalsuan surat, atas terdakwa Agof Dwi Winarwanto hari ini digelar dengan agenda saksi pelapor Wenas Panwell di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/6/2022).
Tak hanya saksi Wenas, Jaksa Penuntut Umum JPU Sulfikar,SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya juga menghadirkan saksi Zainul Arifin dan Sohib selaku penjaga tanah atas suruhan Wenas.
Dipersidangan saksi saksi menceritakan soal terdakwa mengerahkan massa, dan mengkavling kavlingkan tanah pada persil 16 d dan 15 d, dengan menjual kepada pihak lain, Dimana tanah tersebut diakui saksi Wenas sebagai miliknya berdasarkan sertipikat dan meminta tanah dikembalikan kepadanya.
“Saya maunya tanah kembali pak, Tanah itu pemanfaatannya untuk gudang pak,”ujar Wenas Panwell menyampaikan kesaksiannya pada hakim ketua Suparno.
Atas kesaksian Wenas, Terdakwa membantah jika menjual tanah tersebut dan mengaku tidak menerima uang dari penjualan, Dan dirinya mengatakan hanya terima Rp 1 juta saja.
“Bukan saya yang menjual, saya tidak terima uang, saya hanya terima 1 juta saja” kata Agof dari layar monitor.
Usai sidang masih dipengadilan, Sugianto,SH selaku kuasa hukum Wenas memberikan komentarnya kepada wartawan, Dengan menunjukan surat tanah Pethok D keluaran tahun 1959, namun dianggap surat tanah palsu karena tulisan tampak tertera dengan ejaan baru, Dan Wenas dikatakan membeli tanah dari Jamian.
“Pak Agof pernah somasi pak Wenas, Pada waktu somasi agof menunjukan foto copy sertipikat yang dilegalisir pengadilan, Pethok nya tahun 59 ternyata ejaan baru mestinya ejaan lama,” kata pengacara Sugianto pensiunan pegawai BPN ini sambil menunjukan dokumen-dokumen.
Diketahui, Agof dilaporkan Wenas di Polres Tanjung Perak pada 8 Oktober 2021, Selanjutnya setelah ditahan, dan pada Selasa 22 Februari 2022 Polres pun mengadakan rilis kasus dan dijerat Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan atau Pasal 385 KUHP tentang penggelapan harta tak bergerak. Dengan mengundang forkompimda antara lain Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang dihadiri Kasi Pidum dan Kajari I Ketut Kasna, juga hadir dari pihak Kantor BPN. Sementara dari Pengadilan Negeri Surabaya yang hadir diwakili Hakim Suparno, Yang kemudian perkara Agof saat ini disidangkan Suparno menjadi posisi sebagai hakim ketua. {Tim}