Sidang Terdakwa Udin, Saksi Zaenab Ungkap Status Tanah Petok D Jual Beli Batal

SURABAYA-Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan untuk hadir sebagai saksi di persidangan perkara jual beli tanah oleh terdakwa Penipuan Udin, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, dapat menghadirkan saksi Zaenab Ernawati yang berperan yang diduga sebagai makelar tanah.

Saksi Zaenab Ernawati, perantara (makelar) yang menjualkan lahan milik Udin kepada saksi korban Nagasaki Widjadja, hadir dalam sidang lanjutan terdakwa DR Udin Panjaitan, yang tersandung dugaan perkara penipuan, yang digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/4/2022).

Dalam agenda saksi, Hakim Ketua Darwanto SH M.hum membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Sulfikar SH untuk bertanya pada saksi Zaenab Ernawati, perantara (makelar).
“Bisa saksi jelaskan mengenai Pak Udin menjual tanah di Jl Soekarno Hatta itu,” ucap JPU Sulfikar SH.

Zaenab Ernawati menjawab, pihaknya tahu Udin menjual tanah yang berlokasi di Jl Soekarno Hata Kalijudan Surabaya, diajak Willi ketemu Udin mau menjual tanah di sekitar MERR Surabaya. Waktu itu bersama Sutan, adik Udin.

“Saya menawarkan tanah itu , tetapi tidak cocok. Status tanah itu Petok D atas nama Udin yang ditawarkan seharga Rp 3 miliar. Nggak jadi beli, karena bukan sertifikat,” ujar Zaenab Erna.

Menurutnya, Udin yang hendak berangkat ke luar negeri (Australia), memimjam uang Zaenab Ernawati sebesar Rp 100 juta, secara bertahap. “Ada kwitansinya yang dibuat di rumah Udin. Ada saksinya Willi dan Sutan,” kata Zaenab.

Masih kata dia, ada pertemuan di Warkop milik Nagasaki yang dihadiri oleh Wili, Sytan, Nagasai dan Erna. Lalu, mereka bertemu di Notaris Amrozi. Nagasaki sempat berbicara dengan Udin di rumah dan dikasih Rp 200 juta.

Ketika Hakim Ketua Darwanto SH Mhum bertanya pada saksi Erna, berapa awalnya DP yang dimnta untuk jual beli tanah milik Udin itu ?

“Awalnya DP (uang muka-red) sebesar Rp 1 miliar, namun direnfoi (diubah) menjadi Rp 500 juta di notaris. Pembatalan oleh Nagasaki di notaris. Dari Rp 700 juta menjadi Rp 940 juta. Ini disepakati dan tanda tangan semuanya,” jawab Saksi Zaenab Ernawati.
Yang semula Rp 700 juta membengkak menjadi Rp 940 juta, karena Nagasaki minta keuntungan.

Giliran Penasehat Hukum (PH ) Udin, Ahmad Budi Santoso SH bertanya pada saksi Zaenab Ernawati siapa yang melakukan pembatalan itu ?
“Pembatalan dari Nagasaki, karena surat ditarik oleh Lurah. Kalau Udin bayar semuanya selesai,” jawab Zaenab.

Setelah keterangan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim ketua Darwanto SH menanyakan pada terdakwa Udin mengenai tanggapannya atas keterangan yang disampaikan saksi Zaenab Ernawati ini.

“Saya tidak pernah pinjam uang Rp 100 juta pada saksi. Sebagian besar keterangan yang disampaikan saksi Erna tidak benar Yang Mulia,” jawab Udin membantah.

Perlu diketahi, Awal Kasus dugaan penipuan ini, adanya transaksi jual beli lahan seluas 206 meter persegi di kelurahan kalijudan, dengan alas Hak Petok D Nomor 5415 yang diklaim milik Udin Panjaitan.

Atas suruhan Udin, Zaenab Erna menawarkan lahan tersebut kepada Saksi Korban Nagasaki Widjaja. Untuk meyakinkan Korban, Zaenab mengaku telah memberikan DP sebesar Rp. 200 juta kepada Udin dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa senilai masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Tertarik dengan tawaran Zaenab, Nagasaki akhirnya membeli lahan itu dengan mentransfer pembayaran kepada beberapa orang termasuk ke Rekening Zaenab Erna dan Devi Andriyanti, anak dari terdakwa Udin Panjaitan.

Kendati demikian, Udin membatalkan secara sepihak proses jual beli itu dengan alasan bahwa tanah itu merupakan lahan milik pemerintah kota Surabaya yang diperuntukan sebagai Fasum. Ironisnya, Udin tidak segera mengembalikan uang pembayaran milik Saksi korban Nagasaki.

“Pembayaran tanah dari saksi Nagasaki Widjaja sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa,” dikutip dakwaan Sulfikar.

Dalam kasus ini, Jaksa Sulfikar menjerat Udin dengan dakwaan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. {JAcK}