SURABAYA-PT. Indo Tata Graha (ITG) menghadapi permasalahan terkait ladang bisnisnya di bidang property yang berbasis syariah. Permasalahan tersebut, kembali disoal oleh, ratusan korbannya saat di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/4/2022).
Salah satu perwakilan ratusan korban dan Penasehat Hukumnya, M.Sholeh, saat ditemui di area Pengadilan Negeri Surabaya, mengatakan, bahwa para korban tetap menginginkan revans dan meskipun ditawari dengan obyek bangunan bangunan milik PT.ITG kami tetap masih tidak percaya.
Soleh juga mengatakan, hal yang membuat para korban sudah tidak percaya yakni, melalui penelusuran bahwa aset PT.ITG sudah tidak sebanding dengan kerugian yang dirasakan para korban. ” Kami para korban sudah tidak menginginkan kebohongan kebohongan yang selama ini ditawarkan PT.ITG. Hal tersebut, dibuktikan saat sidang gugatan keperdataan ini prinsipal tidak hadir dipersidangan dan sangat jelas PT.ITG tidak ada itikad baik ,” terangnya.
Salah satu korban, dalam keterangannya, harga unit yang ditawarkan bervariasi mulai 200 hingga 350 Juta. ” Saya memesan unit di Bumi Madinah Asri ,” bebernya.
Selanjutnya M. Soleh menjelaskan bahwa salah satu korban, PT.ITG selalu menjanjikan pindah lokasi dan meminta tempo waktu selama 6 tahun. ” Masa tenggang waktu yang ditawarkan 6 tahun terlalu lama dan secara realistis beberapa korban ada yang malah sudah meninggal, ” ujarnya.
Sedangkan, Penasehat Hukum, M.Sholeh, menyampaikan, bahwa kedepannya para korban yang menjadi kliennya sudah tidak percaya lagi dengan PT.ITG dan keinginan para korban PT.ITG harus dipailitkan. Meskipun, sidang kali ini dimulai dari PKPU tetapi dalam waktu 45 hari pihaknya, akan bermusyawarah mencapai mufakat apakah PKPU akan diperpanjang atau tidak.
” Para korban yang berjumlah ratusan yang bernaung dalam paguyuban sudah tidak percaya dengan janji-janji yang ditawarkan oleh, PT.ITG. Para korban yang bernaung dalam paguyuban tetap meminta PT.ITG harus dipailitkan ,” ucap Sholeh.
Sholeh,menjelaskan, bahwa sebelumnya Owner PT.ITG yaitu, Dadang sempat dilaporkan oleh para korban dan tidak ada tindak lanjut maka para korban sendiri yang menangkap owner PT.ITG beserta istrinya guna diserahkan ke Polresta Sidoarjo, sehingga dalam jangka 5 atau 6 tahun yang dijanjikan sangat tidak mungkin akan menyelesaikan sebab jika ada itikad baik duit para korban ini sudah bisa untuk membangun.
Secara fakta, bangunan itu tidak ada, jangankan bangunan 70 persen wujud tembok saja tidak ada hanya ada pemasangan banner saja.
Ketika disinggung terkait keabsahan kepemilikan obyek lahan apakah memang sudah benar-benar milik PT.ITG oleh, Sholeh, dikatakan, terkait itu dalam akad jual belinya tidak pernah ditulis obyek lahan sudah bersertifikat milik PT.ITG.
” Patut diduga, memang aset tersebut memang belum dibeli PT.ITG ,” kata Soleh. {SN}