PH Sugeng: Persoalan Tanah Sawotratap Asmono Bukanlah Anak Kandung Slikah

Surono, SH. Dan Kliennya M. Sugeng.

SURABAYA-Mengenai Laporan tentang dugaan pemalsuan surat keterangan jual beli tanah Asmono bin Slikah seluas 1.859 meter persegi di Desa Sawotratap, Sidoarjo dengan terlapor M Sugeng Mulyanto Ke polda Jatim, hingga saat ini statusnya sebagai saksi .

Laporan itu dibenarkan oleh Surono, SH. selaku penasehat hukum terlapor, “benar klien kami untuk saat ini statusnya sebagai saksi, yang atas laporan saudara Bambang. Kata Surono, SH pada Senin (17/1/2022).

Surono menambahkan bahwa klien kami sudah hadir dalam panggilan tersebut , sebanyak dua kali, terkait tindak pidana pemalsuan atau pasal 263 atas nama pelapornya Bambang.

Sebetulnya Klien kami tidak mengetahui secara pasti tentang surat segel tersebut, menurutnya proses itu sebelumnya dilakukan oleh panitia, yang saat itu ada beberapa lurah sebelum-sebelumnya, dimana klien kami, memiliki beberapa objek, bukan satu objek saja.

“Klien kami ada sebelas objek, pada saat itu pengurusannya sekaligus, sehingga banyak berkas yang ditanda tangani, ada juga berkas segel yang kosong.

Menurut Pernyataan Surono, yang masih diingat pada saat itu mantan lurah pak Bowo, akan mengurus seluruh sertifikat tanah milik klien kami, namun dalam hal ini klien kami tidak mengetahui secara pasti, tentang siapa yang membuat surat tersebut jika disurat tersebut dinyatakan asli dan palsu.

Secara kontruksi hukum juga harus dibuktikan keaslian dan palsunya surat tersebut. Jelas
Surono.
Harusnya Lanjut Surono, mengenai pelaporan persoalan ini, harus ada pihak yang dirugikan.

“Pelapor sendiri merupakan putra dari Almarhum pak Asmono, yang dulunya Kepala Desa Sawutratap.

Pada tahun 1970, telah dibeli oleh ayah klien kami, yakni Almarhum Bambang Permadi, “ayah klien kami membeli tanah itu kepada ibu Slikah, ibu angkat Asmono. Dan pada saat tahun 1983 itu akan dilakukan sertifikasi oleh Kades Asmono.

Pemilik awalnya adalah Slikah, sedangkan Slikah itu sendiri tidak mempunyai anak. Tegas Surono.

Asmono itu adalah anak angkat, sehingga kalau Bambang itu ahli waris Asmono itu benar, akan tetapi, Asmono bukanlah ahli waris dari Slikah, sehingga secara yuridis apabila Bambang bukan ahli waris dari Slikah, maka dalam hal ini, Bambang tidak mempunyai hak.

Namun, anehnya dalam laporannya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan menurut Surono pihak penyidik sudah bisa menunjukkan Dukomen dari BPN. Dan sudah diketahui kalau Bambang selaku pelapor tidak ada hak.

Ditanya mengenai tanda tangan cap Jempol yang dipersoalkan, Surono mengatakan, banyak hal bisa terjadi dalam hal itu, dalam artian kondisi tertentu, bisa saja karena kondisi kesehatan dari Asmono sangat tidak memungkinkan, dan itu secara hukum sah-sah saja.

Persoalan surat yang dipersoalkan itu sudah ditunjukkan kepada saya, bahwa surat itu dibuatnya tahun 1997 sedangkan meninggalnya pak Asmono 1992.

“Jadi mengenai adanya cap Jempol itu, Klien kami sama sekali tidak tahu”, ucapnya.

Pengacara dari Peradi itu menyayangkan mengenai laporan dipolda, yang statusnya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Proses itu saya anggap sangat prematur, karena laporan itu hanya bermodal foto copi saja.

Terpisah, terlapor M Sugeng mengatakan mengenai pemberitaan yang ia dengar dimedia sangat disayangkan, dan kurang baik bagi saya.

Saya akan menyampaikan yang saya ketahui, tanah itu milik kelurga kami, pada saat tahun 1970 itu, Alm Ayah saya membeli tanah itu, kepada ibu Slikah, sedangkan pak Bambang itu sendiri bukanlah anak kandung dari ibu Slikah, semua orang di Desa Sawotratap tahu kalau Asmono itu bukan anak kandung dari Slikah.

Kejadian ini dipersoalkan setelah peta bidang saya itu keluar, saya menduga ada pihak ketiga yang melaporkan ke Bambang.

Kalau Bambang mempersoalkan itu, saya kira salah, karena Asmono itu ibunya bernama Ngatiu, status Bambang itu adalah cucu angkat Slikah.

Kalau Almarhum ayah saya itu dianggap mengada-ada itu miliknya, dari dulu mestinya sudah dipersoalkan apalagi Asmono pada saat itu menjabat Kades, Yang jelas Asmono mengetahui kalau Ibu Slikah sudah menjualnya. Makanya Beliau (Asmono) tidak mempersoalkannya.

Untuk saat ini saya pegang surat tanah SK Gub, diceritakan lebih lanjut oleh Sugeng. Pada tahun 1991 pak Asmono itu sakit, keluarga saya dipanggil Almarhum Susi istri dari Asmono, sehingga keluarga saya mendatangi rumah pak Asmono dan dirumahnya itu ditemukan surat satu bendel, milik orang tua saya. Adanya surat-surat dirumahnya Asmono itu, awal mulanya diminta oleh Asmono, tujuannya untuk diuruskannya sertifikat, berdalih ada yang mau membeli tanah Alm ayah saya. Pungkasnya.

Secara terpisah Kuasa hukum Bambang, I Ketut Suardana, SH. MH, mengatakan, “Ya memang Asmono bukan anaknya Slikah sesuai surat penetapan waris dari Pengadilan Agama (PN). Namun demikian surat segel 97 sudah jelas palsu. Tegasnya.

Subtansi perkara itu, kata Ketut, adalah adanya pemalsuan keterangan jual beli dengan segel tahun 1997. Dimana Asmono meninggal tahun 1992 atau Slikah 1995 jadi siapa yang bertransaksi pada tahun1997 itu. Katanya.

Hal ini tidak bisa di ingkari bahwa terjadi adanya dugaan pemalsuan surat keterangan jual beli. Selain itu dalan buku Letter C Desa tanah tersebut atas nama Asmono, Slikah. Maka hak tanah tersebut sudah jelas adalah Asmono,  tegasnya. {SN}