
SURABAYA-Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung Polda Jatim dan Hakim yang menangani sidang Praperadilan Tersangka JE kasus dugaan pencabulan terhadap korban SDS, yang merupakan alumni Sekolah SPI untuk menolak segala dalil -dalil Pemohon.
Dalam Pantauan detektifnews dilokasi, dalam bentuk dukungan terhadap Hakim dan Polda Jatim. Komnas PA Cabang Jatim juga melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan. Aksi damai secara profesional itu dilakukan sebelum sidang berlangsung di Ruang Candra, PN Surabaya.
Agenda sidang hari ini, di buka Hakim Tunggal Martin Ginting, SH, M. Hum untuk pengajuan alat bukti dari pemohon Praperadilan (JE) dan juga jawaban dari termohon yakni Polda Jatim dari Direktorat Reserse Kriminal (Dirreskrim) yang diwakilkan kepada tim Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jatim.
Melalui jawaban yang di bacakan oleh tim kuasa termohon Polda Jatim menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh Kuasa hukum JE.
“Termohon (Praperadilan) menolak semua dalil-dalil pemohon (praperadilan), terkecuali dalil-dalil yang dianggap dibenarkan.” kata kuasa termohon Polda Jatim, diruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (17/1/22).
Tim Polda Jatim juga menyatakan, beberapa alasan penolakan permohonan praperadilan JE, karena termohon (tersangka) telah memenuhi unsur hukum selain dua alat bukti yang ada juga proses penyidikan yang telah memanggil puluhan saksi yang telah diminta keterangan oleh Penyidik Polda Jatim.

Sementara Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang juga ikut menyaksikan sidang praperadilan Julianto Ekoputra (JE) tersangka kasus dugaan pencabulan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, tadi kami sudah mendengar secara langsung dalil-dalil yang di ajukan atau disampaikan oleh Polda Jawa Timur.
“Saya mendengar langsung, sudah lebih dari dua alat bukti sehingga mereka berani menetapkan Julianto Ekaputra sebagai tersangka, jadi dengan dua alat bukit minimal sudah lebih dari cukup, maka tidak ada alasan untuk Eko Saputra memohon praperadilan, urai Arist.
Kata Arist, Polda Jatim sudah menyatakan tersangka dan dianggap kooperatif dan tidak ditahan. “Seharusnya ditahan, karena tujuannya adalah 2 pasal berlapis yakni undang-undang Perlindungan Anak, termasuk undang-undang 17 tahun 2016 yang dapat dipidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun bahkan bisa seumur hidup,” tegasnya.
“Jujur, kami minta untuk hakim yang menangani perkara ini, agar menolak dalil-dalil pemohon Praperadilan JE melalui kuasa hukumnya”, pesan Arist.
“Apalagi, dalam kasus ini dipimpin hakim tunggal dan dilakukan secara marathon, mudah-mudahan hari Jumat, sudah diputuskan dan ditolak. ” Anjur Arist.
Tambah Arist, Kalau permohonam Praperadilan ditolak oleh hakim, maka hari-hari untuk anak-anak yang sedang duduk di sana, harus menjadi tanggung jawab Walikota batu untuk diberikan rasa aman dan nyaman untuk nenindaklanjuti pendidikannya.
“Saya percaya karena kasus kejahatan seksual terhadap anak di seluruh Indonesia. Dan pengalaman saya, ini pasti ditolak hakim, karena ini kasus spesialis apalagi saat ini sedang terjadi pro-kontra perbincangan tentang hukuman mati bagi para Predator Predator kejahatan seksual,” ungkapnya.
Usai Sidang, Tim kuasa Hukum Julianto Ekaputra (JE) dinkonfirmasi media ini, tidak mau bicara alias menghindar seraya keluar dari ruang Candra PN Surabaya dengan cepat berjalan. {JAcK}