
SURABAYA-Sidang perdana Praperadilan perkara dugaan pencabulan yang di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya Melalui nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby, Awal tahun 2022, dalam pantauan media ini. Diawal sidang, Hakim Martin Ginting meminta surat kuasa pemohon dan identitas KTP pemberi kuasa dan juga termohon ID Card selaku Anggota.
Setelah selesai pemeriksaan para kedua belah pihak Pemohon dan termohon maupun berkas praperadilan, selanjutnya pemohon mengatakan bahwa hal tersebut dianggap sudah dibacakan, para termohon juga tidak keberatan.
Selanjutnya Hakim Matin Ginting menyatakan, acara yang akan datang jawaban dari termohon. “Dan pembuktian saksi dari pemohon. Kita beri kesempatan pada Rabu tgl 19 Januari 22 untuk saksi termohon diberi kesempatan tgl 20-21 januari 22 serta putusan hari senin”, ujar Martin di Ruang sidang PN Surabaya, Jumat (14/1/22)
Dalam persidangan yang tidak di saksikan, Komnas Perlindungan Anak kecewa, sehingga mengkritiki Sidang Praperadilan tersebut.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ketika di wawancarai mengatakan, kami sangat kecewa tidak ikut menyaksikan Praperadilan perkara kasus pencabulan anak dengan tersangka JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Malang yang sudah selesai lebih awal. Karena ksmi di beritahu oleh pihak Polda Jatim akan dimulai jam 13.00.

“Keadilan itu harus bergulung adil dan tepat sasaran. Untuk itu kedatangan Komnas PA di pengadilan negeri Surabaya ini bertujuan mengikuti informasi akan digelar sidang Praperadilan pertama yang dijadwalkan pukul 13.00wib. Tapi nyatanya sudah diajukan lebih awal sekitar jam 09.00-10.00wib, sehingga tidak mengetahui proses sidang secara seksama, disitulah kami merasa kecewa,” tegasnya.
Yang di praperadilkan ini, adalah salah satu kejahatan yang sudah tersangkakan oleh Polda Jatim. Memang tersangka berhak mengajukan praperadilan . Tetapi bukan itu yang kita permasalahkan, Namun, kita patuh terhadap itu. Tetapi jangan mengecewakan masyarakat. Maka penegakan hukum ini tidak berkeadilan. Tentu saja Komnas Perlindungan Anak perduli terhadap korban seksual yang di lakukan oleh JE yang sudah dinyatakan oleh Polda Jatim jadi Tersangka.
“Kooperatif hak hukum semua, tapi janganlah mengelabuhi orang yang minta keadilan. Karena saya mewakili korban”, pesannya.
Martin Ginting Humas PN Surabaya kepada media melalui Wathsapp menyatakan, bahwa Setiap perkara diPENGADILAN mana pun dijadwalkan mulai pagi…tak ada perkara di tulis di SIPO jam 13.00 . Dan bila para pihak yg berperkara sudah siap sidang maka sewaktu waktu sidang segera di gelar. Bisa pagi bisa siang bisa sore. Tergantung para pihaknya dan hakimnya sdh siap atau belum.
“Jadi sepanjang para pihak sdh lengkap maka sidang bisa digelar baik pagi siang atau sore. Hakim tidak akan menunggu saksi pelapor utk memulai suatu persidangan. Kecuali jika acara nya adalah mendengarkan saksi pelapor….bila kelengkapan dari suatu perkara sdh lengkap maka tak ada UU nya harus menunggu penonton sidang penuh dulu atau menunggu pemerhati persidangan selesai orasi dulu baru digelar persidangan”, jelas Martin.
Untuk diketahui, Perkara yang menuai Praperadilan yang ditujukan ke Polda Jatim. Telah dilaporkan korban didampingi Komnas PA ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021 atas kasus dugaan kekerasan seksual, dengan nomor laporan polisi, LP B/326/V/RES.1.4/2021/UM/SPKT Polda Jatim, atas nama pelapor (Korban) berinisial SDS atas kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak di sekolah SPI Kota Batu. {Tim}