SURABAYA-Sidang lanjutan perkara sengketa tanah setelah penggugat menghadirkan Ahli Keperdataan dan Kenotariatan Prof,Dr.Joko Sutisno, SH, MH, M.Kn dari kampus ternama yaitu, Universitas Gajah Mada (UGM) Jawa Tengah. Kali ini Saksi Salahudin pegawai Bank CIMB Niaga Cabang Surakarta, dihadirkan oleh pihak tergugat 3 (Cynthia Ariyani), untuk memberikan keterangan di persidangan dalam perkara sengketa tanah, antara Tonny Hendrawan Tanjung (Penggugat) dan Chandra Hermanto (Tergugat 2), di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/1/21).
Diketahui, Perkara ini berawal dari hubungan Tonni (Penggugat), dengan Chandra Hermanto (Tergugat) yang masih hubungan saudara ipar, Dalam hal ini Chandra semula disebut sebagai pembeli dibeberapa lokasi aset tanah milik penggugat, Namun singkat informasi Tonni mengaku jika belum menerima pembayaran atas pembelian tanah, akan tetapi sertipikatnya sudah beralih balik nama, Hingga tanah atau aset sudah dibeli oleh pihak lain bernama Cynthia Ariyani (Tergugat 3).
Kendati, Tonny yang dilaporkan Chandra saat itu dibawa dari tahanan ke kantor Notaris Wahyudi, pada waktu itu malam hari dengan pengawalan 3 orang oknum Polisi, Ketika tiba dikantor Notaris Tonny pun disuruh menandatangani 9 buah akta sekaligus, dalam waktu sekitar 2 jam sebagaimana nomor akta tertuang sebagai berikut.
1. Akta Perdamaian Nomor : 058
2. Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 059
3. Salinan Akta Kuasa Nomor : 060
4. Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 061
5. Salinan Akta Kuasa Nomor : 062
6. Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 063
7. Salinan Akta Kuasa Nomor : 064
8. Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 065, kamis 23-07-2009 mulai pukul 21.20 WIB
9. Salinan Akta Kuasa Nomor : 066
“Bapak tanda tangan, nanti pak Chandra cabut bapak bisa keluar dari Polda,” pesan notaris Wahyudi saat itu menyuruh Tonny tanda tangan 9 akta tersebut, namun kasus ternyata tetap lanjut seperti yang dikutip dari pernyataan Tonny.
Dalam persidangan dimulai, Hakim ketua DR.Johanes Hehamoni, SH, MH saksi ini dihadirkan terkait apa, Kuasa Hukum Cynthia selaku tergugat 3 menjawab, dalam perkara ini, saksi dihadirkan karena mengetahui proses transaksi jual beli tanah di Manahan Solo.
“Saksi sudah disumpah, kami mohon saksi menerangkan dari awal kalau memang tahu tahu kalau memang enggak enggak,” lanjut kuasa hukum tergugat 3 Cynthia mengingatkan.
Namun, Sebelum saksi memulai menyampaikan keterangan didepan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Johanes dan didampingi hakim anggota Ni Made Purnami serta hakim Tatas, pengacara Agus Mulyo,SH,MH selaku kuasa hukum Tonny pihak penggugat, memohon ijin untuk mengingatkan pada majelis hakim terkait perkara yang sedang dijalani bahwa ada tiga perikatan.
“Mohon ijin yang mulia mohon ditegaskan ini kan ada tiga perikatan,” ujar advokat Agus Mulyo secara singkat.
Saksi diminta menjelaskan kronologi penjualan tanah oleh Notaris M Budiman saat sebelum meninggal dunia, Dalam cerita Salahudin tersebut saat itu terjadi transaksi di kantor Notaris Asih Sari Dewanti di kota Surakarta Solo setelah adanya calon pembeli tanah, Saksi sempat menyebut transaksi saat itu adalah antara pembeli tanah bernama Cynthia Ariyani tergugat 3 dan Chandra Hermanto tergugat 2 dengan nilai transaksi Rp 17,5 Miliar, dari luas tanah sekitar 864 meter persegi. Namun, sunggu aneh jika saksi mengaku menerima komisi sebesar Rp 200 juta dari Tonny Hendrawan Tanjung selaku penggugat, walaupun Tonny (Penggugat) tidak ada saat transaksi di kantor Notaris Asih.
Selain itu, Pada bulan februari tahun 2015 saksi akui pernah tuliskan soal transfer dari rekening milik Tonny Hendrawan Tanjung, di kantor cabang kartosuro Bank CIMB Niaga ke rekening tergugat 2 Chandra Hermanto sebesar Rp 3 milyar, Dikatakan saksi bahwa transfer tersebut sebagai pembayaran utang piutang, Dimana saat itu saksi Salahudin sebagai pimpinan cabang Bank CIMB niaga Serta Tonny disebut sebagai nasabah Prioritas Bank CIMB.
“Waktu itu saya tiga kali menawarkan untuk menjualkan aset tersebut, pertama tahun 2009 waktu itu saya dimintai tolong oleh almarhum notaris Muhamad Budiman, Saya terima komisi 200 juta rupiah dari pak Tonny hasil pembayaran tanah 17,5 miliar rupiah saat transaksi jual beli tanah antara Cynthia dan Chandra di Notaris Asih, Saya memang yang nulis tapi dihadapan pak Tonny saat itu pak Tonny mau transfer 3 Miliar ke rekening pak Chandra untuk pembayaran utang,” cerita saksi Salahudin saat menjabat kepala cabang pembantu Bank CIMB Kartosuro Surakarta.

Ketika Kuasa hukum penggugat Agus Mulyo mempertanyakan soal pihak pihak yang melakukan proses jual beli di kantor notaris Asih, kepada saksi terkait pengakuannya menerima komisi 200 juta dari kliennya Tonny. Sementara, juga saksi dinilai telah mengakui transaksi jual beli saat itu antara Cynthia dan Chandra.
“Tadi saudara sudah disumpah saya harap saudara saksi menyampaikan yang sebenarnya, Apa benar saudara pernah dimintai keterangan saat jadi saksi kita, Kesaksian apa yang saudara sampaikan saat di Pra Peradilan, Yang waktu transaksi 3 M itu yang nulis siapa kenapa kok saudara yang nulis, Jadi transfer kerekening sudah diterima 3 M. Saya mau tanya kepada saudara Tahun 2009 saudara tahu itu atas nama siapa, tahun 2013 masih atas nama siapa, Saudara kalau menyampaikan yang jelas saya bisa laporkan ke Polisi atas keterangan tidak benar, Mohon dicatat majelis,” tegas pengacara penggugat yang langsung dijawab saksi, jika saat itu masih atas nama Tonny.
Sebelum sidang ditutup pihak tergugat mengajukan kembali rencana saksi ahli, Namun hakim ketua Johanes meminta dihadirkan hari Senin (Tanggal 10 Januari 2022), Hakim Johanes sempat menegaskan kepada para pihak karena perkara sudah terlalu lama, Sejak tahun 2020 hingga 2022 berjalan tiga tahun perkara belum juga selesai.
Terpisah, Agus Mulyo Kuasa hukum Tonny selaku penggugat saat dikonfirmasi dihalaman pengadilan menyampaikan, pendapatnya terkait keterangan saksi mantan kepala cabang Bank CIMB Kartosuro, Jika pihak penggugat meragukan terkait keterangan saksi yang berbelit belit, Seperti soal saksi katakan terima komisi sebesar Rp 200 juta dari Tonny, Namun setelah itu saksi mengatakan lagi jika komisi tersebut dari nilai Rp 17,5 Miliar hasil transaksi antara Cynthia pembeli dengan Chandra penjual, yang saat itu saksi akui jika Tonny tidak ada dikantor Notaris Asih.
“Kalau menurut saya meragukan terkait keterangan yang dia sampaikan yang pertama tahun 2009, Yang dia terima komisi tadi saya pertegas di Notaris Asih dia tahu sertipikatnya atas nama sudah berubah atas nama Chandra. Kemudian ada deal harga sudah kesepakatan antara Cynthia dengan Chandra dan sudah terbayar 17,5 M, Saya tanya 200 juta itu komisi dari mana dari pak Tonny loh kan aneh. Ungkap Agus.
“Transaksi jual beli kan antar Cynthia dengan Chandra apalagi sertpikat sudah berubah atas nama Chandra, Makanya diawal pembuka pertanyaan saya dia pernah jadi saksi kita, dan Chandra pernah terima uang dari pak Tonny 3 Miliar itu atas utang piutang nah kok akte Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) nya tidak terungkap waktu ditahan,” tegas Agus Kuasa Hukum Tonny. {JAcK}