SURABAYA-Sidang lanjutan perkara pidana dengan agenda mendengar keterangan saksi – saksi dalam perkara yang melibatkan Marketing Funding Bank MNC Cabang Jemursari Surabaya, dengan terdakwa Anisa Farida Yuniarti atas sangkaan oleh. JPU sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan bergulir diruang Sari II Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/12/2021).
Dalam ipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rakhmawati Utami, tampak menghadirkan Kacab Bank MNC, Teller dan Marketing guna dimintai keterangan dimuka majlis Hakim sebagai saksi.
Untuk keterangan Kacab Bank MNC dengan Teller maupun Marketing dipersidangan saling bertolak belakang.
Selain itu, atas keterangan Kacab Bank MNC, Majelis Hakim menanggapi bahwa tidak logis marketing antar buku ke nasabah saat pembukaan buku. Namun, Kacab Bank MNC mengatakan diperbolehkan.

Majelis Hakim kian pertegas keterangan Kacab Bank MNC, bahwa di awal nasabah harus datang sedangkan keterangan yang lain nasabah boleh tidak datang.
Alhasil, Kacab Bank MNC, menyampaikan meralat keterangan terkait, Standar Operasional (SOP).
Hal lainnya, disampaikan Kacab Bank MNC, bahwa setelah ada pemeriksaan audit internal Bank prosedur pembukuan dirinya tidak tahu hasilnya.
” Saya tidak tahu hasilnya setelah pemeriksaan internal Yang Mulia “, ucapnya.
Dalam hal tersebut, Kacab Bank MNC tidak mengetahui hasil pemeriksaan audit internal memantik salah satu anggota Majelis Hakim menyebut, Kacab Bank kok. tidak. tahu
” Saksi . Masak sebagai Kacab tidak tahu hasil pemeriksaan audit internal “, papar anggota Majelis Hakim.
Sementara itu secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Surono, menjeladkan bahws keterangan Kacab, Teller dan Marketing saling bertolak belakang.
Atas keterangan para saksi yang bertolak belakang khususnya, keterangan Kacab Bank MNC terkait SOP kewajiban dan tugas pokok dan fungsi dari Marketing yang menyatakan, ada yang boleh sedangkan, keterangan lainnya tidak boleh serta Kacab Bank MNC juga meralat kembali keterangannya.
” Cukup jelas keterangan Kacab Bank MNC dipersidangan tidak bisa digunakan sebagai pembuktian karena bertolak belakang dan berubah-rubah “, ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait anggota Majelis Hakim yang sempat menyebut, bahwa Kacab Bank MNC tidak tahu disampaikan, bahwa hal diatas, adalah dugaan dalam artian pihaknya tidak bisa menyimpulkan namun, tidak menutup kemungkinan hal diatas bisa saja terjadi.
” Hal tersebut, bahwa perkara ini dilakukan tidak hanya satu orang atau secara sistematis dan rapi “, pungkasnya. Surono, SH pada awak media. {SN}