SURABAYA-Gugatan Perkara sengketa tanah berlokasi di Jl. Mulyosari Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dilaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Hakim ketua Tongani, SH, MH. Turun ke lokasi serta di saksikan PH Penggugat Impi Yusnandar, SH, MH dan PH tergugat.
Perkara tersebut , sebelumumnya telah Disidangkan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan 2 saksi yakni Syahroni dan M. Kholik dari penggugat ahli waris R Sutopo selaku pemilik tanah.
Perkara dengan nomor 352/Pdt.G/2021/PN.Surabaya, yang diajukan gugatan oleh Nanang Mustaqim ahli waris dari Sutopo, selain menggugat Heru Tjahyono tergugat 1 (Pembeli tanah seluas 1 hektar), dan tergugat 2 Siti Choiroh bersaudara selaku ahli waris dari Muhamad Bakri (alm), maupun Lurah Kalisari dan BPN II serta Notaris Imnatunnurah, SH, M.Kn.
Turut hadir dilokasi perkara tanah sengketa dalam pemeriksaan setempat adalah, Tongani Hakim ketua, Asep, SH Panitera Pengganti, Pengacara Impi Yusnandar kuasa hukum penggugat, Pengacara Hari Santoso kuasa hukum tergugat 1, Tergugat 2, Siti Choiroh bersaudara ahli waris M Bakri diwakili Kuasa Hukum Yakni, Advokat Justin Malau,SH,MH dan Tim, serta pihak legal kantor BPN 2 Surabaya, Kelurahan Kalisari dan Notaris Imnatunnurah.
Menurut Impi Yusnandar, SH, MH Kuasa Hukum R. Sutopo Penggugat. Saat berlangsung Pemeriksaan Setempat dilokasi tanah sengketa mengatakan, kami sangat mengapresiasi pada hari ini Jumat 10 Desember 21 Pemeeriksaan Setempat oleh Majelis sebagai bagian dari bukti materil. Dan belangsungnya PS ini dari pihak tergugat dan turut tergugat hadir semua, termasuk BPN, tergugat 1, tergugat 2 terus Notarisnya melalui kuasa Hukumnya.
“ Kita membuktikan sejak awal bahwa Leter C atas nama R. Sutofo begitu juga di buku kretek desa ada persil 10 dan persil 11 yaitu tempat yang PS ini. Namun, pihak tergugat mengatakan hanya 1 Persil. Tapi, kami ada bukti yang kami tunjukkan pada Majelis”, ujarnya.
“tentu itu adalah pendapat kami, juga silahkan mereka punya pendapat, karena itu yang melekat pada mereka”, tegas Yusnandar.
Kata Yusnandar, sedangkan Majelis Hakim kesini membuktikan objek perkara sengketa tanah ada konkrit.
Perlu diketahui, Awal permasalahan ini, sebelumnya pagar dikuasai penggugat. Dari saksi penduduk setempat bahwa ini dulu tanah R. Sutopo yang berupa tambak. Akibat adanya pemalsuan surat jual beli atas dasar pemeriksaan laboratoruim forensik Polda Jatim. Dan ditetapkan dalam Putusan MA No. 1867 dalam pertimbangan Mahkamah Agung telah dijelaskan secara autentik ada pemalsuan dan terbukti. Rinci Impi Yusnandar. {JAcK}