Dianggap Perkara Perdata, PH Masbuhin Bersama Klien Layangkan Gugatan

PH Masbuhin, SH, MH saat menunjukkan daftar gugatan dan memberikan keterangan pada media.

SURABAYA-Tidak terima  dilaporkan ke Polisi kliennya Janny Wijono, karena perkara dianggap sebagai perdata, maka PH Masbuhin   melayangkan serta daftarkan gugatan  Nomor. 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby.

Gugatan tersebut dilakukan, karena Terkait Dugaan adminitsrasi Surat Panggilan Polisi dengan (SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan Dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), berbeda antara Tanggal dan Pasalnya.

Kasus ini ditangani Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan berbagai ralat atas surat-surat yang disebut, sebagai kesalahan Penuisan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang seharusnya Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP serta Penulisan tanggal 13 September 2021 dalam surat perintah penyidikan yang seharusnya tanggal 09 September 2021, ungkap Masbuhin, SH, MH kepada media di RM Amboja, Kamis, (21/10/21).

Dengan adanya ralat atas surat-surat yang disebut sebagai kesalahan ini, maka terbukti tentang dugaan kesalahan Maladministrasi, sehingga diduga Polisi dalam menjalankan tugasnya tidak dilakukan secara professional, procedural dan proporsional. sebagaimana diwajibakan dalam Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2011 Tentang Pelanggaran Etik Kepolisian RI, sebutnya.

Masbuhin menyampaikan, terkait dengan respon kami terhadap Penyidkan, yang masih tetap dijalankan walaupun Penyidik mengetahui kalau laporan Pelapor itu sama persis dengan sengketa Perdata antara Pelapor sebagai Penggugat dengan Terlapor sebagai Tergugat dalam perkara Nomor : Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021.

Atas dasar sengketa perdata itulah maka, pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 kemarin, kami telah mendaftarakan gugatan Pre-Judiciel Geschill di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Pelapor klien kami yaitu Djie Widya Mira Chandra dan terhadap Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Polda Jatim.

“Gugatan klien kami di daftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, terregister dalam perkara Nomor. 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby”, tambah Masbuhin.

Kata Masbuhin, Gugatan Pre-Judiciel Geschil ini terpaksa kami lakukan, setelah surat pemberitahuan yang kami sampaikan kepada Penyidik kalau Perkara yang dilaporkan oleh Pelapor kepada Polisi ini, baik subyek hukum dan obyeknya sama semua dengan gugatan perdata yang dibuat oleh Pelapor dan selalu kalah, serta Pelapor masih dalam proses sengketa keperdataan di Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi.

Kami berharap maupun tujuan, Dengan telah terdaftarnya gugatan Pre-Judiciele Geschill di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby, maka secara hukum terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim in casu menurut hukum dalam status Schorsing/tertunda/tertangguhkan karena adanya pre judiciele geschill sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP Jo Pasal 1 Perma No.1 Tahun 1956 Jo Serma No.4 Tahun 1980, Jelas Masbuhin.

Pada prinsipnya aturan tersebut, merupakan konkretisasi perlindungan HAM bagi Terlapor, tersangka dan saksi-saksi. Tegasnya.

“Pada intinya, adanya gugatan tersebut, Penyidikan agar bisa tertunda dan tertangguhkan, karena perkara bukan pidana melainkan perdata”, sebut Masbuhin.

Sementara, pihak penyidik unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim dan tergugat sampai saat ini, belum berhasil di konfirmasi. {JAcK}