
SURABAYA-Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan laut (Ditjenhubla) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak telah melakukan Sosialisai Menggunakan sistem Perkantoran “Portal Perak”. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak dan di hadiri oleh perwakilan stakeholder dan para pengguna jasa di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak.
Portal Perak merupakan sistem Aplikasi Pelayanan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak yang bertujuan untuk mengakomodir sistem pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa pada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, ungkap Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Yefri Meidison M. MAR. E dalam acara dihadiri pengguna jasa di Hotels Mercure, Selasa (19/10).
Sistem ini, dibuat khususnya untuk pelayanan yang masih dilakukan secara manual dan belum terakomodasi oleh system inaportnet. Sedangkan Pembangunan Portal Perak ini, mengacu pada peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, jelasnya.

“PORTAL PERAK memiliki 6 (enam) fungsi utama dan bisa langsung diakses di alamat www.portalperak.com. Diantaranya, Sistem Informasi Pelayanan Kapal Tonase Kecil (SIKANCIL), Sistem Monitoring dan Evaluasi Data Kinerja (SIMASDIKI), Sistem Laporan Kegiatan Bulanan Secara Elektronik (e-REPORT), Sistem Rekomendasi Pembukaan Perusahaan (e-REKOM), Sistem Registrasi TKBM (e-TKBM), Sistem Online Pembayaran Pelayaran Rakyat (SOPPELRA)”, rinci Yefri.
“Kedepan diharapkan Aplikasi Portal Perak akan terus dikembangkan agar seluruh layanan di lingkungan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak dapat diakses melalui satu pintu dan diharapkan dengan dibangunya Portal Perak menjadi lebih efisien dan efektif, perijinan menjadi lebih mudah, transparan serta real time sehingga mampu mengurangi birokrasi”, Tambah Yefri Meidison.

Kata Yefri, Dengan adanya IT yang terintergritas kita coba merubah untuk menampung semua Kapal dibawah GT 35, serta betul-betul memanfaatkan globalisasi elektronik. Sedangkan diatas GT 35 selama ini sudah masuk akses Inaportnet.
“Sistem Elektronik akses menggunakan aplikasi Portal Perak, dibuat untuk digunakan untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik kedatangan/pemberangkatan Kapal. Jadi Perusahaan Pengguna Jasa tidak perlu lagi datang ke Kantor OP Tanjung Perak, cukup mengakses aplikasi tersebut” terang Yefri.
Disinggung volume kapal dibawah GT 35 yang masuk di Pelabuhan Tanjung Perak, Yefri Meidison menyatakan, selama sistem amnual yang dipakai rata-rata yang dilayani mencapai 60-70 Kapal/hari. Maka dengan adanya Portal Perak mempermudah pelayanan, dan sistim ini masih sosialisasi nanti setelah di proses kita harus mendapat ijin dari pusat baru bisa di Launching. {JAcK}