SURABAYA-Mantan istri bos pabrik minyak kayu putih, Terdakwa Linda Leo Darmosuwito diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim ketua Suparno menetapkan Linda ditahan setelah membacakan surat penetapan.
Hakim Suparno menetapkan terdakwa agar ditahan usai Jaksa Penuntut Umum Sabetania Paembonan membacakan surat dakwaan dengan pasal pemalsuan surat (263 kuhp).
“Memerintahkan kepada jaksa agar terdakwa ditahan,” kata hakim ketua saat membacakan point surat penetapan, Kamis (7/10/2021) di ruang Cakra PN Surabaya.
Tampak dalam ruang sidang sebelum penetapan selesai dibacakan, Namun petugas keamanan turut mengikuti jalannya persidangan kendati sempat berbincang dengan awak media.
Diketahui sesuai dakwaan, Linda dilaporkan oleh Sugianto Setiono selaku bos besar pabrik minyak kayu putih daerah kenjeran surabaya utara, atas pasal pemalsuan surat autentik pada pernikahan di tahun 2009.
Sebelumnya, Sugianto memiliki istri bernama Ida Hamidah namun karena kecantikan terdakwa, Sugianto pun menceraikan Ida lalu menikah dengan Linda dan pernikahan yang sudah berjalan sekitar 10 tahun, Selanjutnya, Sugianto menggugat cerai Linda di Pengadilan Negeri Surabaya meski kedua pasangan telah memiliki sang putra.
Sementara informasi beredar, Dalam kasus Linda yang dilaporkan Sugianto akibat merasa dibohongi hingga berlanjut menjadi terdakwa di Pengadilan, Kabarnya Linda juga telah melaporkan Sugianto di Kepolisian namun diduga belum ada status tersangka.
Terpisah, Sugianto Setiono saat dikonfirmasi awak media melalui pesan tertulis, Sayangnya hingga berita ini diturunkan Presiden Direktur pabrik minyak kayu putih tersebut, belum bersedia memberikan tanggapan kendati pesan telah terbaca. {JAcK}