SURABAYA-Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan penjualan puluhan ribu lembar voucher senilai Rp 4,5 Miliar, yang digelar di pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan.
Dalam amar putusannya Sidang yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Martin Ginting mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Steven Ricard. Ucap Martin Ginting Rabu (1/9).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Nugraha Kuasa Hukum Terdakwa usai sidang pada media mengatakan, bahwa atas putusan tadi, tidak ada pertimbangan yang meringankan dari klien kami, “tadi putusan 3 tahun 6 bulan, dan sama dengan tuntutan jaksa”, katanya.

Ketika ditanya berkaitan dengan adanya putusan tersebut apakah akan ada upaya hukum lain, Nugraha Setiawan mengatakan, kami belum menyatakan sikap, masih pikir-pikir “yang jelas saya mau koordinasi dulu dengan terdakwa, sebelum upaya hukum lain,”apakah akan melakukan upaya banding apa bagaimana, Pungkasnya.
Kasus itu terjadi setelah terdakwa Steven Richard mengundurkan diri sebagai karyawan Hartono Elektronik dengan jabatan terakhirnya yakni karyawan tetap sebagai sales and event strategy head division.
Hubungan PT Surya Kreasi Smartindo dan PT Hatson Surya Electric adalah unit usaha. Keduanya telah bekerja sama untuk branding dan event yang banyak melibatkan bank. Terdakwa Steven Richard adalah orang kepercayaan PT Hatson Surya Electric.
Aksi Steven diketahui saat salah seorang pembeli memborong 20 televisi. Bukan dengan uang, namun pembeli itu membayarnya dengan voucher.
Pihak Hartono kemudian curiga dan sempat menanyakan perihal voucher itu. Setelah pembeli ditanya, maka diketahui bahwa voucher-voucher itu dibeli dari Steven dengan harga diskon 10 hingga 15 persen. {SN}